SITUS BERITA TERBARU

( TREAD SEPI ) PENGIRIMAN TKI KE TIMUR TENGAH DIHENTIKAN !!!

Wednesday, May 6, 2015
JAKARTA, (PRLM).- Pemerintah menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke 21 negara di Timur Tengah (Timteng) sesuai kebijakan peta jalan atau roadmap ketenagakerjaan. Pemerintah melihat hingga saat ini masih terlalu banyak masalah di negara-negara yang berpotensi pada rentannya keselamatan TKI itu sendiri.

"Pelarangan penempatan TKI pengguna perseorangan ini berlaku untuk seluruh negara-negaraTimur Tengah yaitu Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman, dan Yordania," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di Jakarta, Senin (4/5/2015), didampingi oleh seluruh pejabat eselon 1 Kemnakertrans.

Dikatakan, dengan adanya roadmap penghentian TKI domestic worker itu maka seluruh pengiriman dan penempatan TKI pentata laksana rumah tangga (PLRT) ke 21 negara Timur Tengah adalah terlarang dan masuk kategori tindak pidana trafficking (perdagangan orang).

Dia menjelaskan, pelarangan penempatan TKI ke Timur Tengah ini diambil mengingat kondisi penempatan TKI ke negara tersebut yang didominasi oleh perempuan masih banyaknya permasalahan yang terjadi, baik menyangkut maraknya pelanggaran norma ketenagakerjaan maupun terjadinya human trafficking.

" Kebijakan ini juga berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo pada Februari 2015 yang meminta agar penempatan TKI PLRT dihentikan. Serta berdasarkan rekomendasi dari sejumlah duta besar dan KBRI di negara Timur Tengah yang minta agar penempatan TKI PRT dihentikan " kata Hanif.

Dkatakan, perlindungan bagi TKI di sektor domestik terutama di negara-negara Timur Tengah dinilai masih sangat kurang apalagi ditambah dengan budaya setempat yang semakin mempersulit tindakan perlindungan tersebut.

"Masih berlakunya sistem 'kafalah' yang menyebabkan posisi tawar TKI lemah dihadapan majikan. Akibatnya, banyak TKI yang tak bisa pulang meskipun kontak kerjanya habis karena dilarang majikan, atau dipindahkan ke majikan lainnya," tuturnya.

Selain itu standar gaji yang diberikan di negara-negara itu, juga relatif rendah yaitu berkisar Rp 2,7- 3 juta/bulan. Jumlah itu setara dengan UMP DKI yang Rp 2,7 juta dan lebih rendah dari UMSK Bekasi yang Rp 3,2 juta/bulan. Hal ini tidak sebanding dengan risiko meninggalkan negara dan keluarga untuk bekerja di luar negeri.

"Sesuai dengan UU No. 39 tahun 2004, Pemerintah diberikan kewenàngan untuk mengatur penempatan TKI ke luar negeri agar mereka lebih sejahtera dan terlindungi. Pemerintah juga dapat menutup penempatan ke negara tertentu jika pekerjaan tersebut dinilai membawa 'mudhorat' dan bahkan merendahkan nilai-nilai kemanusiaan dan martabat bangsa," ujar Hanif.

Menurut dia, alasan terpenting adalah karena belum adanya regulasi ketenagakerjaan yang baku yang mengikat dinegara-tersebut sehingga merugikan TKI. Dengan keluarnya kebijakan tersebut, negara-negara yang semula sudah diberlakukan moratorium TKI-PLRT seperti di Kuwait, Yordania, Suriah, Saudi Arabia dan negara yang dikenakan tunda layan pengesahan "job order"dan pengesahankontrak seperti UEA, Qatar Oman dan Bahrain juga resmi dan otomatis dihentikan.

"Jadi kesimpulannya kini semua Negara-negara di kawasan Timur-tengah dinyatakan terlarang penampatan TKI domestic worker," tambah Hanif.

Lebih lanjut, Hanif mengatakan pasca penghentian dan pelarangan penempatan TKI ke Timur Tengah ini maka TKI yang masih terikat kontrak masih boleh menghabiskan kontraknya. Sedangkan TKI yang ingin memperpanjang kontrak dapat memperpanjang sesuai prosedur dan bagi TKI yang mau pulang dapat pulang secara mandiri.

"Mengenai TKI yang sudah direkrut dan diproses, kita kasih masa transisi selama tiga bulan. Ada sekitar 4.700 TKI yang sedang berproses untuk bekerja ke Timur-tengah. Ini yang terakhir dan tidak boleh ada lagi pengiriman," kata Hanif.

Untuk mengantisipasi dampak penghentian penempatan itu, pemerintah akan terus meningkatkan peluang kerja di dalam negeri dan mendukung pemberian insentif pada industri.padat karya, termasuk menyusun sistem pengupahan bagi pekerja.

"Kita juga memberikan insentif pelatihan kewirausahaan di kantong TKI agar nantinya mereka bisa bekerja secara mandiri dengan berbagai tingkat usaha dimaksudkan agar para pencari kerja sedapat mungkin tetap bekerja di dalam negeri dengan lebih layak pendapatannya dan sustainability-nya," kata Hanif.

Program-program peningkatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat di kantong-kantong TKI, baik melalui program pembangunan infrastruktur dan pertanian di daerah, padat karya, pelatihan kerja dan kewirausahaan menuju peningkatan ekonomi pedesaan.

"Pemerintah pun akan menggeser calon TKI Timur Tengah agar dapat bekerja pengguna berbadan hukum atau formal berdasarkan kemampuan dan kompetesi yang dimilikinya. PPTKIS kita yang selama ini bergerak di sektor rumah tangga agar bisa bergeser ke Asia Pasific. Pelatihan di BLK harus lebih baik, dan kerjasama dengan agen juga diarahkan ke sektor formal," kata Hanif. (Satrio Widianto/A-147)***

sumber 

SEDIKIT SEDIKIT MENTAL PEMBANTUNYA DIHIL ANGKAN !

Link: http://adf.ly/1GQsUz
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive