SITUS BERITA TERBARU

Bareskrim Hentikan Kasus Komjen Budi Gunawan

Tuesday, May 19, 2015
Bareskrim Hentikan Kasus Komjen Budi Gunawan


Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menganggap kasus dugaan korupsi yang menjerat Komjen Budi Gunawan sudah selesai. Langkah ini diambil setelah dilakukan gelar perkara kasus tersebut pada April lalu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan gelar perkara mantan Kalemdikpol tersebut dihadiri tiga pakar hukum, yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah dan Yenti Ginarsih.

"Gelar juga dihadiri penyidik dari direktorat lain di Bareskrim. Hasilnya, perkara itu tidak laik ditingkatkan ke penyidikan," ujar Victor saat dihubungi, Selasa (19/5).

Victor menegaskan bahwa penyidik Bareskrim Polri juga tidak dapat dikatakan menghentikan perkara tersebut. Penyidik menganggap bahwa perkara itu saja sudah tidak laik untuk diusut.

"Mau dihentikan bagaimana? Orang gelar itu saja sudah menunjukan bahwa penyidikannya enggak memenuhi syarat. Jadi ya sudah, polisi anggap perkara itu tidak pernah ada," lanjut Victor.

Soal rencana gelar perkara bersama, beberapa waktu lalu, Victor berdalih telah berupaya melaksanakannya. Tapi, tidak ada satupun yang bersedia hadir di dalam gelar itu.

"Kita menunggu mereka kan, ternyata masing-masing bilang (perkara) sudah selesai. Salah satu buktinya mereka tidak datang di dalam undangan gelar perkara yang waktu itu kan. Jadi ya sudah," kata Victor.

Victor juga memastikan bahwa tidak akan ada gelar perkara dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan lagi di waktu yang akan datang. Dia mengatakan bahwa keputusan tersebut telah diketahui oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.

Diketahui, sebelum menjabat sebagai Wakapolri, Komjen Budi Gunawan adalah tersangka kasus dugaan kepemilikan transaksi mencurigakan oleh KPK. Angkatan Polri tahun 1983 itu dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Tak lama kemudian, BG lalu mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka itu. Sidang praperadilan yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi memutus bahwa penetapan tersangka BG oleh KPK tak sah. Status tersangka BG pun batal. Perkara dirinya di KPK diturunkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Belakangan, putusan Sarpin dikritik sana-sini. Seiring dengan itu, KPK melimpahkan berkas perkara Budi ke Kejaksaan Agung. Nyaris dua bulan dilimpahkan, kejaksaan sama sekali tak berkomentar soal laporan perkembangan kasus itu hingga pada akhirnya dilimpahkan ke Polri.


SUMBER 


WOW..... DIHENTIKAN

Link: http://adf.ly/1HPQwU
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive