Kementerian Tenaga Kerja mencabut izin 12 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS/PJTKI) di tahun 2015. Menurut website resmi Kemenaker, pencabutan izin dilakukan karena 12 PJTKI tersebut melakukan berbagai pelanggaran berat.
"Pencabutan ini adalah bentuk pembenahan tata kelola dan kelembagaan PPTKIS. Kita takkan membiarkan PPTKIS melakukan pelanggaran aturan dan merugikan para TKI yang hendak bekerja ke luar negeri," kata Hanif Dhakiri, Menteri Tenaga Kerja di website Kemenaker.
Adapun 12 PPTKIS yang telah dicabut izinnya di tahun 2015 ini adalah sebagai berikut :
1. PT. Banu Nusa Utama
2. PT. Aulia Duta Pratama
3. PT. Bina Karya Welastri
4. PT. Profilindo Adi Perdana
5. PT. Youmba Biba Abadi
6. PT. Almas Corp
7. PT. Baraja Gita Putra
8. PT. Yousef Indo Dawa
9. PT. Fauzi Putra Hidayat
10. PT. Jauhara Perdana Satu
11. PT. Cemerlang Tunggal Inti Karsa
12. PT. Megah Buana Citra Masindo.
Data Kemenaker menerangkan jika dari Oktober 2014-Mei 2015, PJTKI/PPTKIS yang dicabut izinnya sebanyak 42 PPTKIS. Maka saat ini tercatat jumlah PJTKI di Indonesia sebanyak 503. Secara umum PJTKI yang dicabut izinnya melakukan pelanggaran seperti tidak memiliki sarana dan prasarana penampungan TKI yang layak.
"Pencabutan ini adalah bentuk pembenahan tata kelola dan kelembagaan PPTKIS. Kita takkan membiarkan PPTKIS melakukan pelanggaran aturan dan merugikan para TKI yang hendak bekerja ke luar negeri," kata Hanif Dhakiri, Menteri Tenaga Kerja di website Kemenaker.
Adapun 12 PPTKIS yang telah dicabut izinnya di tahun 2015 ini adalah sebagai berikut :
1. PT. Banu Nusa Utama
2. PT. Aulia Duta Pratama
3. PT. Bina Karya Welastri
4. PT. Profilindo Adi Perdana
5. PT. Youmba Biba Abadi
6. PT. Almas Corp
7. PT. Baraja Gita Putra
8. PT. Yousef Indo Dawa
9. PT. Fauzi Putra Hidayat
10. PT. Jauhara Perdana Satu
11. PT. Cemerlang Tunggal Inti Karsa
12. PT. Megah Buana Citra Masindo.
Data Kemenaker menerangkan jika dari Oktober 2014-Mei 2015, PJTKI/PPTKIS yang dicabut izinnya sebanyak 42 PPTKIS. Maka saat ini tercatat jumlah PJTKI di Indonesia sebanyak 503. Secara umum PJTKI yang dicabut izinnya melakukan pelanggaran seperti tidak memiliki sarana dan prasarana penampungan TKI yang layak.
Pelanggaran lainnya ialah mengirimkan buruh migran ke negara-negara penempatan yang berstatus moratorium. Pemalsuan sertifikat pelatihan buruh migran, pemalsuan umurcalon buruh migran, hasil rekam medis dan dokumen yang tak sesuai dengan data asli juga masuk dalam daftar pelanggaran. Dari kedua belas daftar PJTKI yang dicabut izinnya tersebut, dua PJTKI pernah diulas oleh buruh migran pengguna jasa PT. Bina Karya Welastari dan PT. Youmba Biba Abadi.
Ulasan mengenai PT. Bina Karya Welastari sebagai berikut :
1. Adanya ketidaksesuaian potongan gaji yang mulanya 7 bulan menjadi 10 bulan.
2. TKI pernah mendapat hukuman, padahal bukan TKI tersebut yang melakukan kesalahan. Terlalu keras sama calon TKI.
3. Penampungan super ketat, banyak sekali hukuman. Selain itu banyak sekali orangnya sehingga tidak nyaman.
4. Janji hanya satu pekerjaan, tetapi TKI disuruh bekerja semua pekerjaan rumah tangga. Menunggu visa kerja terlalu lama.
Ulasan mengenai PT. Youmba Biba Abadi sebagai berikut :
1. Ada permainan antara pjtki dan sponsor sehingga mengeluarkan biaya hingga 22 juta yang seharusnya gratis.
2. Proses visa lambat dan di penampungan air buat minum susah didapat.
Sumber : www.pantaupjtki.buruhmigran.or.id
Dikutip dari: http://adf.ly/1GLIaw


