SITUS BERITA TERBARU

Kemenkumham Tolak Kepengurusan Golkar Dikembalikan pada Hasil Munas Riau

Tuesday, May 19, 2015
Para pendukung Aburizal Bakrie sontak melakukan sujud syukur pasca diterimanya gugatan Partai Golkar Munas Bali terhadap SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar Munas Bali oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menghormati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengabulkan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar Munas Ancol.
Meski begitu, pihak Kemenkumham tidak terima bahwa atas hasil PTUN maka kepengurusan dikembalikan kepada hasil Munas Riau. Menurut Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kemenkumham, Ferdinand Siagian, tidak ada perintah hakim bahwa kepengurusan Golkar dikembalikan ke Munas Riau.
"Dalam diktum putusan PTUN, tidak terdapat putusan yang menyatakan bahwa kepengurusan Golkar dikembalikan pada kepengurusan hasil Munas Riau," kata Ferdinand di kantornya, Selasa (19/5/2015).
Ferdinand menuturkan, terkait dengan putusan PTUN, Menkumham melalui kuasa hukumnya berencana untuk mengajukan banding. Menurutnya, Menkumham beserta para ahli hukum tata negara akan mempelajari putusan PTUN yang memenangkan kubu Aburizal Bakrie.
"Kami sedang menyiapkan memori banding," tuturnya.
Diketahui,‎ Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar Munas Ancol.
Dalam putusannya Majelis Hakim yang dipimpin Teguh Satya Bakti menolak eksepsi SK pihak tergugat, Menkumham dan Agung Laksono.
"Eksepsi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian, menyatakan batal surat Menkumham. Tergugat harus mencabut SK," sebut putusan Hakim Teguh Satya Bakti di ruang sidang Kartika, PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur, Senin (18/05/2015).
Dengan putusan ini otomatis kepengurusanPartai Golkar Munas Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono batal demi hukum.

sumber. : http://m.tribunnews.com/nasional/2015/05/19/kemenkumham-tolak-kepengurusan-golkar-dikembalikan-pada-hasil-munas-riau

Link: http://adf.ly/1HPQwm
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive