SITUS BERITA TERBARU

Aceh Barat Larang Non-Muhrim Berboncengan

Wednesday, May 20, 2015
MEULABOH - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan menerbitkan qanun (perda) terhadap pelarangan pasangan bukan muhrim berboncengan, dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran syariat Islam.

Wakil Bupati Aceh Barat Rachmad Fitri HD di Meulaboh, Selasa (18/5/2015) mengatakan kebijakan tersebut nantinya dilaksana secara bertahap dengan mempertimbangkan aspek hukum serta pengkajian para pemuka agama di wilayah setempat.

"Begini tentang penerapan (larangan berboncengan bukan muhrim) dalam rangka menegakan syariat Islam," katanya.

Hal itu disampaikan di sela-sela rapat koordinasi membahas pencegahan penyakit masyarakat dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1436 Hijriah/2015 Masehi di aula Mapolres Aceh Barat.

Kegiatan ini turut dihadiri Dandim 0105 Letkol Jaka Sutanta, Wakil ketua DPRK Kamarudin, Kankamenag H M Arif Idris, unsur muspida dan muspica, ulama pondok pasantren, tokoh agama serta sejumlah pengusaha hiburan diwilayah itu.

Rahmad menyampaikan, penerapan syariat Islam yang dilaksana di kawasan itu merupakan amanah dari kebijakan otonomi daerah yang diberikan pemerintah pusat, bila tidak dilaksanakan maka hal itu juga sikap ingkar.

"Bahkan untuk ke depan ini dana desa tahap-tahap selanjutnya akan kita tahan apabila gampong (desa) tidak melaksanakan penerapan syariat Islam, rekeningnya itu satu termasuk gaji pegawai, upah Gechik (kades) dan aparaturnya," imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakan, untuk tahap pertama anggaran dana desa (ADD) yang dikucurkan kepada beberapa desa yang sudah menyelesaikan proses administrasi sebesar 40 persen dari total yang diajukan dalam perencanaan program.

Penghentian pencairan dana tersebut kata Rahmad bukan bersifat permanen, apabila gampong itu sudah mengsingkronkan program pembangunan infrastruktur dan pembangunan keagamaan tentang pelaksanaan syariat Islam maka pencairan dana itu akan dilanjutkan.

Menurut Rahmad yang akrap disapa Haji Nanda ini, perlakuan demikian merupakan wujud dari keseriusan pemda setempat dalam pengelolaan dana gampong yang diharapkan membangun masyarakat, sosial, budaya dan keagamaan dilakukan terintegrasi dengan program pemerintah kabupaten.

"Tanggung jawab pelaksanaan syariat Islam itu bukan hanya di pak geuchik saja, tapi juga masyarakat, karena yang ditahan itu termasuk dana pembangunan masyarakat jadi bila tidak diberikan semua tidak dapat menikmati," tegasnya.

Sebagian program pelaksanaan syariat Islam yang wajib dihidupkan di 322 desa dalam 12 kecamatan setempat yakni, majelis taklim, wirid yasin, menghidupkan shalat berjamaah lima waktu serta menghidupkan aktivitas pengajian anak-anak.

Bila saja dalam satu desa di Aceh Barat ini tidak melaksanakan program terintegrasi demikian, maka sanksi secara administrasi serta ditahannya pencairan dana gampong pasti dilakukan oleh pemerintah.

Demikian halnya untuk keluarga masyarakat setempat yang tertangkap melakukan pelangaran syariat seperti berbusana tidak islami, maka tindakan prefentifnya ditembuskan sampai kepada tingkat pemerintahan gampong.

"Bila ada anak-anak dari masyarakat kita yang tidak berbusana islami ditangkap petugas itu juga akan ditembuskan sampai ke pemerintahan gampong, artinya penerapan syariat menjadi tugas bersama bukan hanya pemerintah," katanya menambahkan


sumber   (acehonline.info)




Link: http://adf.ly/1HSnDS
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive