SITUS BERITA TERBARU

Janda dan Brondong Ngamar di Wisma Abdya

Wednesday, May 20, 2015

Janda dan Brondong Ngamar di Wisma Abdya


BLANGPIDIE - Ny Nur (39) janda empat anak dan pria brondong Zul (29), ditangkap personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP dan WH) Kabupaten Abdya, saat ngamar di Wisma Aceh Barat Daya, Jalan Letkol BB Jalal, Desa Padang Hilir, Kecamatan Susoh, Mingguu (17/5) dinihari. Pasangan tanpa ikatan nikah tersebut ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.

Kedua insan nonmuhrim itu digelandang ke Kantor Satpol dan WH Abdya dan belakangan diketahui berasal dari luar Abdya, Ny Nur yang disebut-sebut lebih sekali menjanda, adalah warga Desa Meunasah Gantung, Kecamatan Kawai XIV, Kabupaten Aceh Barat. Sedangkan brondong Zul adalah lajang dari Desa Paya Udeung, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya. Ny Nur, memiliki empat anak, dari beberapa suami. Sedangkan pria lajang Zul sehari-hari bekerja sebagai operator alat berat.

Kepala Kantor Satpol PP dan WH Abdya, Riad SE dihubungi Prohaba, Senin menjelaskan, penangkapan pasangan mesum/khlawat tersebut, berdasarkan laporan masyarakat. Pada Sabtu (16/5) malam, sekitar 30 personel Satpol PP dan WH sedang melakukan penertiban permainan batu domino di beberapa lokasi dalam wilayah Kecamatan Blangpidie dan Susoh.

Penertiban dipimpin langsung Kepala Kantor Satpol PP dan WH Abdya, Riad, didampingi Kasi WH, Lin Supardi, Kasi Tratib, Delvhan, dan Kasi PKD, Reza. Menjelang Sabtu tengah malam, Riad mendapat informasi bahwa dua laki-laki dan satu perempuan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova turun untuk menginap di Penginapan/Wisma Aceh Barat Daya, Jalan Latkol BB Jajal, Desa Padang Hilir, Kecamatan Susoh.

Mendapat info tentang pasangan mencurigakan itu, Riad bersama Kasi WH, Lin Supardi, Kasi Tratib, Delvhan, dan Kasi PKD, Reza serta 30 personel Satpol dan WH segera menuju sasaran. Penginapan Aceh Barat Daya adalah bangunan dua ruko bertingkat dua. Lantai dasar digunakan sebagai usaha warung nasi, sedang lantai dua dimanfaatkan sebagai tempat penginapan.

Tiba di lokasi, Kepala Kantor Satpol PP dan WH, Riad meminta izin kepada penjaga tempat penginapan tersebut untuk menuju lantai dua karena ada pasangan mencurigakan. Benar saja dalam penggerebekan dilakukan, Minggu (17/5) dinihari atau pukul 00.30 WIB, dalam salah satu kamar ditemukan perempuan dan laki-laki pasangan tanpa ikatan nikah yaitu Ny Nur dan pria muda Zul.

Ketika dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Pembantu/Pendamping WH, Idris Yusuf, pasangan janda dan lajang tersebut mengaku belum sempat berzina, karena terlebih dulu ditangkap Satpol PP dan WH. Mereka juga mengaku belum ada ikatan suami istri yang sah, dan diakui sudah berpacaran sekitar 6 bulan lalu. Pasangan tersebut diproses karena melanggar Qanun Nomor 14/2013 tentang mesum/khalwat.

Seteleh diproses, pasangan mesum tersebut diserahkan kepada perangkat Gampong Padang Hilir, Kecamatan Susoh, kemudian dipangil Keuchik Paya Udeung, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya, termasuk pihak keluarga laki-laki, Zulfikar.(nun)

sumber  


janda beranak 4 ... pasti sudah sangat berpengalaman

Link: http://adf.ly/1HSpmJ
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive