SITUS BERITA TERBARU

Pemerintah Proses Pemberian Amnesti untuk Puluhan Tapol Papua

Saturday, May 16, 2015

JAKARTA, KOMPAS.com -Setelah memberikan grasi kepada lima orang tahanan politik dari Papua, pemerintah juga berencana membebaskan 90 orang tahanan politik asal Papua lainnya. Pemerintah pun mempertimbangkan melakukan amnesti terhadap mereka dengan terlebih dulu mengajukan permohonan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Sedang diupayakan untuk mereka juga minta grasi, tetapi kalau tidak juga akan dipayungi dengan amnesti. Tapi memakan waktu karena harus minta persetujuan DPR," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno di Jakarta, Sabtu (16/5/2015).

Tedjo menjelaskan, proses pembebasan dengan grasi sebenarnya lebih cepat daripada amnesti. Namun, untuk para tahanan harus terlebih dulu mengakui kesalahannya dan memohon pengampunan kepada Presiden. Sementara amnesti, sebut Tedjo, prosesnya cukup panjang karena harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Karena itu, pengajuan pembebasan terhadap para tahanan bisa disetujui bisa juga ditolak.

Tedjo mengatakan, tahanan yang akan dibebaskan pemerintah hanya untuk tahanan politik. Para tahanan kriminal tidak akan dibantu pemerintah. Saat ini, lanjut Tedjo, nama-nama tapol yang akan dibebaskan melalui jalur amnesti sudah diberikan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Selanjutnya, nama-nama itu akan disampaikan kepada DPR untuk segera diproses.

Dengan adanya pembebasan tahanan politik di Papua, Tedjo menuturkan pemerintah berharap agar keamanan di bumi cenderawasih terus terjaga.

"Negara membangun pendekatan, kita ubah dari pendekatan keamanan menjadi kesejahteraan dan pembangunan, sehingga kita tidak ingin melihat stigma Papua sebagai tanah yang konflik. Kita ingin Papua menjadi tanah yang damai," kata Tedjo.

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2015...an.Tapol.Papua

Semoga damai bumi papua

Link: http://adf.ly/1HGH7E
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive