SITUS BERITA TERBARU

Pemerintah Perlu Revisi UU ITE Untuk Berantas Prostitusi Online

Wednesday, May 13, 2015

Prostitusi online akhir-akhir ini sering dilakukan di dunia maya cukup menarik perhatian banyak orang. Berbagai pihak harus bertanggung jawab untuk melakukan sensor konten, termasuk para pengguna internet.

Menurut pakar digital forensik Ruby Alamsyah, banyak cara untuk bisa mengantisipasi maraknya prostitusi di dunia maya. Salah satunya adalan melalui penyensoran data dan menelusuri pola-pola yang digunakan. Menurutnya, pencegahan bisa dilakukan dengan penyensoran data, dan menelusuri patern-paternnya. Ruby sendiri yakin, jika sumber daya manusia di Indonesia mampu untuk mengembangkan sistem penangkal prostitusi online. Namun hal tersebut haruslah didukung oleh peran aktif pemerintah. Sayangnya, lanjut Ruby, terkadang aksi penyensoran sangat kontraproduktif dengan kebebasan, sehingga hal ini akan menjadi tantangan tersendiri dalam mengatasi prostitusi online.

Sedangkan, Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/5) lalu mewacanakan kemungkinan revisi UU ITE yang juga akan memasukan persoalan prostitusi online. Dirinya mengatakan, di dalam UU perlu ditambah masalah ini (prostitusi online) terutama di UU ITE yang akan direvisi juga terutama bagaimana pencegahan dari aparat yang ada. Termasuk cyber crime juga ya. Kalau terkait cyber crime harus sertakan alert. Rencananya, UU ITE akan dibahas ketika memasuki masa sidang IV pekan depan. Diharapkan akan ada regulasi untuk menindak tegas pelaku prostitusi online.

Selain itu, untuk mengantisipasi maraknya prostitusi online, pemerintah harus bisa melakukan pencegahan dengan menjerat pelaku melalui tiga undang-undang ini. Pengamat sosial Universitas Indonesia, Rislawan mengatakan bahwa fenomena prostitusi online bukanlah fenomena baru. Pelacuran sebagai pekerjaan tertua dimuka bumi telah bermetamoforsis hingga menjajakannya melalui jaringan internet.

Menurutnya, sebenarnya fenomena seperti ini bisa ditekan, upaya pemerintah untuk menekan bisnis prostitusi bisa dilakukan dengan menggunakan tiga Undang-undang, yakni UU IT, UU Pornografi, dan UU Pernikahan. Dirinya menuturkan, ketiga UU itu kita maksimalkan, pelaku bisa kita jerat bila melanggar ketiga uu itu, medsos seperti Facebook maupun Twitter bila ada sesuatu yang mencurigakan bisa kita blokir tanpa terkecuali. Sedangkan untuk UU Pernikahan, Rislawan menjabarkan, melalui UU itu, seharusnya pengguna prostitusi bisa dijerat. Artinya, dalam kasus prostitusi, tidaknya si pelacurnya, orang yang menggunakannya juga bisa dikenai sanksi.

Masukan dan saran dari dua pengamat di atas bisa dijadikan pertimbangan oleh pemerintah dan aparat hukum agar bisa lebih mencegah dan menekan kejahatan prostitusi di dunia maya. Kejahatan prostitusi online sangat mengkhawatirkan dan dapat merusak generasi bangsa ini. Wacana revisi UU ITE yang akan diajukan oleh Fadli Zon harus benar-benar dilaksanakan dan harus segera direalisasikan. Karena begitu maraknya prostitusi di Indonesia yang telah menjadi penyakit masyarakat. Maka diharapkan pemerintah Indonesia harus menanggapi serius permasalahan ini dan segera mungkin untuk melakukan aksi nyata untuk membasmi prostitusi di tanah air.



REVISI harus CEPAT TANGGAP agar Prostitusi tidak MERAJALELA

SUMUR   (hukum.kompasiana.com)

Link: http://adf.ly/1H1cZf
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive