SITUS BERITA TERBARU

Swedia Berhasil Atasi Prostitusi, Begini Caranya

Friday, May 15, 2015
Quote: Swedia Berhasil Atasi Prostitusi, Begini Caranya


399360_620.jpg

Jakarta 14.gif uta Besar Swedia untuk Indonesia Johanna Brismar Skoog mendukung rencana Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa untuk mengadopsi keberhasilan Swedia mengatasi prostitusi secara drastis. Keberhasilan itu dipetik setelah Swedia memberlakukan undang-undang yang menghukum setiap orang yang membayar seseorang untuk menikmati seks (prostitusi).

"Saya belum pernah membahas hal ini dengan Menteri Sosial, tapi saya senang untuk mendiskusikannya. Jika Swedia yang hanya sebesar Jakarta, berpenduduk sekitar 10 juta jiwa, dapat menerapkannya, saya kira Indonesia juga bisa," kata Johanna kepada Tempo pada 6 Mei 015.

Johanna menjelaskan, sejak undang-undang itu diberlakukan (Sex Purchase Law) pada 1 Januari 1999, terjadi perubahan besar. Misalnya, persentase prostitusi jalanan di Swedia menurun tajam melebihi 50 persen dibandingkan sebelum tahun 1999. Persentase ini meliputi praktek prostitusi yang terjadi di jalanan, di rumah-rumah bordil, hotel, maupun apartemen yang transaksinya dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Termasuk , kata Johanna, lewat iklan-iklan di Internet.

Undang-undang ini, menurut Johanna, bermaksud mengubah sikap dan cara pandang (mindset) warga Swedia yang sebelum undang-undang lahir fokus untuk mengkriminalkan penjaja seks (pelacur dan tentu mereka hampir semuanya perempuan). "Kini terjadi perubahan sikap (attitude) yang sangat besar di Swedia . Mereka mendukung undang-undang ini," uja Johanna.

Awal undang-undang ini digagas bukan tanpa tantangan termasuk pandangan sinis yang menganggap peraturan ini tidak akan berhasil. Namun, belakangan sejumlah negara di dunia telah mengadopsi keberhasilan Swedia mengatasi satu bisnis tertua di muka bumi ini. Di antaranya Norwegia, Iceland, dan beberapa negara lain sedang menggodoknya seperti Inggris, Kanada.

Swedia merupakan negara pertama di dunia yang memiliki undang-undang yang mengkriminalkan pembeli layanan seks dalam bisnis prostitusi. Pengadilan akan menjatuhkan hukuman bagi pelaku . Bentuk hukumannya berupa kerja sosial, denda, hingga dijebloskan penjara paling lama satu tahun.

Terhadap korban (pelaku prostitusi), Swedia memberikan pendidikan, pelatihan, pemberdayaan untuk dapat kembali ke masyarakat, dan rehabilitasi.

Dengan adanya keinginan Indonesia mengadopsi undang-undang yang mengkriminalkan pembeli layanan seks, Johanna mengatakan, sistem penegakan hukum yang baik adalah syarat penting untuk berhasil. "Tidak ada suap, tidak ada negosiasi dengan pelaku, tidak korupsi," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan satu cara untuk mengurangi kegiatan prostitusi dapat dilakukan dengan cara menghukum berat masyarakat dari kelompok yang ingin adanya prostitusi itu. "Jika demand side diberikan hukuman berat, supply side bisa berkurang secara otomatis," katanya di Papua Barat dalam keterangan pers yang diterima Tempo, Selasa, 12 Mei 2015.

Ia mengatakan Indonesia bisa belajar dari keberhasilan Swedia dalam menekan permintaan prostitusi hingga 80 persen. Akibatnya penawaran tindakan prostitusi pun turun hingga mencapai 75 persen. Untuk mendapatkan cara yang tepat, Swedia pun melakukan revisi undang-undang antiprostitusi sebanyak tiga kali. "

SUMBER......  (www.tempo.co)

Menurut gue, Indonesia harus berani menindak pelaku prostitusi seperti germo, PSK dan pemakai jasanya, tiga pelaku tersebut harus mendapatkan sanksi hukum dan sanksi sosial. Indonesia mau dibawa kemana, kalo negaranya ini penuh dengan pelacur!!!!!!!



Link: http://adf.ly/1HCgTY
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive