SITUS BERITA TERBARU

PTUN Batalkan SK Menkumham

Monday, May 18, 2015
PTUN Batalkan SK Menkumham


Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan kepengurusan partai Golkar versi musyawarah nasional di Ancol, Jakarta. (Baca: Progres 98: Jokowi-JK Pembohong, Turunkan!)

"Pengadilan membatalkan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM," kata Majelis Hakim PTUN saat membacakan amar putusan, di Jakarta, Senin (18/5). (Baca: Alasan Kemendag akan Impor Sapi Besar-besaran)

Putusan PTUN tersebut disambut para pendukung Aburizal Bakrie (ARB) yang sudah memenuhi halaman depan PTUN. "ARB pasti menang," teriak mereka. (Baca: Astaga, Aksi Demo 20 Mei di Depan Istana Ada Coffee Break dan Pembagian Doorprize)

Keputusan lain PTUN ialah mengakui keputusan Golkar versi Munas Riau. Dengan demikian, Golkar akan tetap bisa mengikuti ajang (Baca:
Sidang Gugatan PSSI Terhadap Kemenpora Ditunda) pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan persetujuan dari pengurus DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum dan Idrus Marham sebagai Sekertaris Jenderal. (Baca: Foto Seksi Irish Bella di Kolam Renang)

Sumber: Merahputih.com  (news.merahputih.com)

Link: http://adf.ly/1HMqjC
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive