SITUS BERITA TERBARU

Pemerintahan Jokowi Kaji Izinkan Orang Asing Miliki Apartemen di RI

Monday, May 18, 2015
sumber detik   (finance.detik.com)
sumber detik  (finance.detik.com)

Jakarta -Pemerintah membuka peluang untuk warga asing bisa memiliki properti khususnya apartemen di Indonesia, asalkan apartemen dengan harga tertentu dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dorongan agar orang asing di Indonesia bisa memiliki properti sudah lama disampaikan oleh para pengembang. Selama ini orang asing hanya mempunyai hak dalam properti dalam status hak pakai selama 25 tahun dan bisa diperpanjang.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menuturkan untuk aturan untuk PPnBM sebenarnya sudah rampung. Sedangkan aturan perubahan untuk kepemilikian asing masih dibahas bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

"Hak milik asing itu adalah yang tinggal aturan hukumnya. Tapi yang pasti ataupun nanti itu dibolehkan hanya untuk apartemen. Dan apartemen itu ada harga minimumnya. Itu yang dikategorikan mewah," kata Bambang di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Rabu (13/5/2015)

Dalam rencananya kategori, properti yang terkena PPnBM adalah dari harga minimal sebesar Rp 5 miliar dengan tarif PPnBM 10%. Kemudian harga Rp 7,5 miliar sebesar 15% dan harga di atas Rp 10 miliar sebesar 20%. Menurutntya, rencana ini akan mampu mendorong industri properti untuk bisa tumbuh tinggi.

"Wacana itu sangat baik untuk mendorong sektor properti," ujarnya.

Belum ada kepastian kapan aturan akan selesai dan kebijakan orang asing boleh memiliki apartemen di Indonesia direalisasikan. Namun sekarang fokus pemerintah adalah untuk penyediaan rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. "Kapan dan bagaimana itu masih dikaji oleh pemerintah. Karena pemerintah masih fokus untuk penyediaan rumah. Sebelum kita berlanjut soal kepemilikan asing," kata Bambang.

Pihak pengembang tentunya mendapat angin segar bila pemerintah memperbolehkan asing boleh memiliki apartemen di dalam negeri. Hal ini mampu mendorong industri properti di tengah perekonomian nasional yang lesu.

"Ini sudah saatnya asing masuk. Kan Indonesia sudah masuk pembangunan yang cukup bagus. Kualitasnya sudah bisa dibandingkan dengan negara tetangga," kata Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak akan mengganggu masyarakat kelas menengah ke bawah. Karena akan ditentukan apartemen dengan harga yang dikategorikan sangat mewah yang bisa dimiliki orang asing.

"Apabila ini diterapkan dan dijalankan. Kami juga yakin ini tidak akan menganggau kepemilikan rumah di menengah bawah. Ini akan menjaga industri tetap tumbuh," papar Eddy.

Kategori tersebut akan ditentukan setelah dikeluarkannya aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) oleh pemerintah. Belum dapat ditentukan kapan kebijakan tersebut bisa direalisasikan.

"Kalau industri ini tumbuh, sehingga bisa memberi gairah pertumbuhan ekonomi. Meskipun dengan kondisi sekarang yang banyak peminat dari dalam negeri tapi jangka panjang bagus nantinya," kata Eddy.

Jakarta -Pemerintah membuka peluang untuk orang asing bisa memiliki properti khususnya apartemen di Indonesia asalkan kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Namun kebijakan ini berpotensi mendorong lonjakan harga hunian segmen bawah meski ada proteksi dari pemerintah.

Direktur Eksekutif Indonesian Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan langkah ini bila tidak diimbangi dengan perlindungan aturan yang jelas justru berbahaya bagi Indonesia.

"Indonesia juga perlu berhati-hati terhadap pembukaan keran kepemilikkan asing. Karena negara-negara yang melakukan langkah seperti itu seperti China, Malaysia, Singapura, dia akan membuat propertinya bubble. Sudah pasti," katanya ditemui di Kemang Village, Jakarta, Senin (18/5/2015).

Bubble adalah kondisi yang menggambarkan bahwa harga properti sudah sangat tinggi dan tak mungkin naik lagi harganya. Dampak terlampau tinggi, daya beli masyarakat pun tidak akan sanggup menjangkau harga tersebut sehingga yang akan terjadi dengan sendirinya harga properti tersebut akan anjlok ke titik terendah.

Hal ini bisa terjadi karena banyak masyarakat pemilik properti atau bahkan pengembang properti berekspektasi mampu menjual produk properti miliknya dengan harga tinggi.

Ia mengatakan, justru stabilnya harga properti di tanah air, karena pemerintah selama ini melakukan proteksi atau perlindungan terhadap pembeli properti di tanah air.

"Kenapa harga properti Indonesia tidak bubble walaupun harga naik fantastis, karena belum dibuka kepemilikan asing. Karena bila asing boleh membeli, harga akan naik lebih gila-gilaan dari yang sekarang. Dan kenaikan tersebut semu. Bubble naik semua, harga setinggi langit. Itu yang bahaya," katanya.

Moga-moga ga jadi, kasihan warga yang ingin punya hunian namun ga bisa beli karena harga sudah melonjak drastis. Kalaupun jadi, semoga ada payung hukum yang melindungi konsumen dalam negeri.

Link: http://adf.ly/1HNE6U
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive