SITUS BERITA TERBARU

Masih Trial, Temuan Kasus Dana Desa Jangan Dianggap Korupsi

Monday, May 11, 2015
Masih Trial, Temuan Kasus Dana Desa Jangan Dianggap Korupsi
Metrotvnews.com, Jakarta: Penyaluran dan penggunaan dana desa sangat rentan berujung kasus dugaan korupsi. Namun khusus untuk tahun pertama ini, sebaiknya aprat penegak hukum tidak buru-buru memproses laporan dugaan penyimpangan dana desa sebagai kasus pidana korupsi.

Demikian saran pakar hukum tata negara Margarito Kamis dalam Dialog Pilar Negara di Perpustakaan MPR, Gedung Palemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/5/2015). Potensi penyelewengan yang besar itu gara-gara kemampuan para aparat desa dalam mengelola keuangan dan menyusun laporan secara tertib masih minim.

" Akan ada potensi penyelewengan yang luar biasa," ujarnya.

"Karena itu saya mengusulkan agar pada tahun pertama ini, agar penyimpangan dalam program dana desa tidak diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi," tambah Margarito.


Akibat masih minimnya pengetahuan dan kemampuan, boleh jadi penyelewengan yang terjadi di desa adalah gara-gara ketidaktahuan semata. Bahkan dapat dianggap sebagai kesalahan pemerintah sebab tidak mempersiapkan sumber daya yang kompeten untuk mengawal penyaluran dan penggunaan dana desa.

Di dalam konteks mengawal dan mengawasi pemerintah, parlemen harus mengambil inisiatif mencegah kriminalisasi terhadap aparat desa. Setidaknya dalam satu tahun pertama penyaluran dana desa dianggap sebagai masa uji coba dan belajar yang memerlukan perlakuan khusus dengan tidak mencatat laporan dugaan penyelewengan dana desa sebagai kasus tindak pidana korupsi.

"Kita jangan membayangkan para kepala desa seperti orang-orang di kota. Tidak masuk akal, kepala desa yang terbiasa dengan uang yang nilainya tidak besar kemudian dengan program dana dana desa ini diminta untuk membuat administrasi keuangan negara seperti lembaga-lembaga pemerintah lainnya," ujarnya.

"Tahun pertama ini bisa menjadi periode pembelajaran misalnya dengan memberi pengecualian hukum. Komisi II agar mengambil prakarsa berbicara kepada presiden untuk memerintahkan Jaksa Agung dan Kepolisian," sambung Margarito.


Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy, dalam kesempatan yang sama mengungkapkan pada tahun pertama ini desa mendapat dana minimal Rp 240 juta dan maksimal Rp 350 juta per desa. Memang di dalam UU 6/2014 disebutkan akan mendapat dana Rp 1 miliar, namun itu berlaku secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan kondisi obyektif.

Program dana desa disalurkan 10% dari dana transfer ke daerah. Tahun lalu sekitar 3,5% dari dana transfer ke daerah untuk dana desa. Tahun ini naik menjadi 5,5% atau sekitar Rp 40 triliun dan pada 2017 mencapai 10% dari dana transfer ke daerah atau sekitar Rp 100 triliun.

Pada bulan April, sekitar 40% dari dana Rp 240 juta itu, atau sekitar Rp 96 juta, sudah disalurkan kepada desa," katanya. Dana itu lebih dulu 'parkir; di kabupaten sekitar tujuh hari baru kemudian disalurkan ke desa. Untuk mendapatkan dana desa itu, setiap desa harus lebih dulu memiliki Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

"Semuanya sekarang sudah clear dan tidak ada masalah," papar mantan menteri Percepatan Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal ini.

SUMBER  (news.metrotvnews.com)

Pengamat Panasbung Yang Satu Ini Emang Cerdas, mungkin di bayar hasil sumbangan panasbung

Link: http://adf.ly/1Gu3jr
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive