SITUS BERITA TERBARU

Dituduh Pesta Sabu-Sabu, Dua Aktivis Antikorupsi Ditangkap

Monday, May 11, 2015

TEMPO.CO, Palopo -Dua aktivis lembaga swadaya masyarakat antikorupsi, Andi Hasbi, 45 tahun, dan Haryono Wardi alias Wardi, 26 tahun, pada Ahad dini hari 10 Mei, diciduk aparat Satuan Narkotika Kepolisian Resor Kota Palopo.



Penangkapan dilakukan di rumah Hasbi, di Kompleks Graha Janna, Blok AA 2 Nomor 21, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan. Ikut pula diciduk tiga orang temannya, Sultan Hisam, 22 tahun, Agustamar, 26 tahun, dan Suriana alias Suri, 25 tahun.



Polisi menyita barang bukti seperti satu paket kecil sabu-sabu, uang tunai Rp 1,5 juta, pipet, bong, telepon seluler, korek api, dan pireks. "Mereka ditangkap saat berpesta sabu," kata Kepala Satuan Narkotika Polres Palopo, Ajun Komisaris Ade Kristian Manapa, kemarin.



Ade menjelaskan, kelima pelaku sudah lama diintai dan menjadi target operasi kepolisian. Saat ini kelima orang itu sudah berada dalam tahanan Polres Kota Palopo. Mereka juga terus diperiksa, termasuk menyelidiki asal-muasal sabu-sabu tersebut.





Para pelaku sudah diambil sampel urinenya dan diperiksa di Laboratorium Forensik Polri Makassar. "Dalam waktu 2 x 24 jam hasilnya akan diketahui, apakah mereka positif menggunakan narkotik atau tidak. Kita tunggu saja," ujar Ade. Selain itu, polisi mengembangkan pemeriksaan buat mengungkap jaringan peredaran narkotik di Kota Palopo.



Hasbi membantah ikut mengkonsumsi sabu-sabu. Menurut dia, empat orang temannya datang bertamu ke rumahnya. "Mereka hanya bertamu ke rumah setelah bermalam mingguan. Berselang beberapa menit, tiba-tiba datang polisi. Saya juga ikut dibawa," ucapnya.



Sebelumnya, pada Desember 2014, aparat Satuan Narkotika Polres Palopo menciduk Moody Abraham Borang, yang dikenal sebagai Direktur LSM Anti-Narkotika. Polisi menyita barang bukti berupa satu saset sabu-sabu dan alat isap.



Moody sudah menjalani persidangan dan diganjar hukuman 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palapo pada akhir Februari 2015. Moody masih menempuh upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Makassar.



Moody tak menampik memakai sabu. Namun dia berdalih polisi menciduknya karena kritiknya terhadap polisi yang membiarkan bandar narkoba Jefri. "Polisi tahu Jefri adalah bandar besar, tapi tidak tersentuh hukum karena setorannya bagus," katanya saat ditemui Tempo di Lembaga Pemasyarakatan Palopo, akhir Desember 2014.



Moody mengatakan sabu yang digunakannya dibeli dari Jefri melalui perantara bernama Rahman. Jefri juga menyewa sejumlah kurir seperti Palen. Para pengguna yang ditangkap polisi juga mengaku memesan sabu dari Jefri.



Menyikapi celotehan Moody, Ade Kristian Manapa mengatakan sudah menelusuri nama-nama yang disebut Moody. Namun tidak akurat dan sulit dibuktikan. "Moody berkata demikian karena dia juga kurir," ujarnya.


sumber   (m.tempo.co)

Link: http://adf.ly/1Gu5lI
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive