JAKARTA - Pimpinan DPR RI beserta sejumlah Anggota Komisi II DPR RI bakal menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas polemik revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan UU Partai Politik (Parpol).
Wakil Ketua DPR RU Taufik Kurniawan mengatakan, pertemuan tersebut akan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, siang nanti sekira pukul 14.00 WIB. Ia berharap, pembahasan polemik revisi UU Pilkada bersama Jokowi berjalan lancar.
Berita Rekomendasi
DPRD Setujui Anggaran Pilkada Depok Rp49,2 Miliar
PPP Kubu Romy Tolak Rencana Revisi UU Pilkada
Nama Rieke Makin Gencar di Bursa Pilkada Depok
"Nanti siang, kami (pimpinan DPR) dan Komisi II akan bahas terkait revisi UU Pilkada dengan Presiden Jokowi," ujarnya, Senin (18/5/2015).
Wakil Ketua DPR RU Taufik Kurniawan mengatakan, pertemuan tersebut akan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, siang nanti sekira pukul 14.00 WIB. Ia berharap, pembahasan polemik revisi UU Pilkada bersama Jokowi berjalan lancar.
Berita Rekomendasi
DPRD Setujui Anggaran Pilkada Depok Rp49,2 Miliar
PPP Kubu Romy Tolak Rencana Revisi UU Pilkada
Nama Rieke Makin Gencar di Bursa Pilkada Depok
"Nanti siang, kami (pimpinan DPR) dan Komisi II akan bahas terkait revisi UU Pilkada dengan Presiden Jokowi," ujarnya, Senin (18/5/2015).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) mengaku bahagia, lantaran mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut merespon keinginan DPR lewat Komisi II. "Ini sangat positif karena Presiden merespons permintaan kami untuk bertemu," jelasnya.
Selain itu, Taufik juga mengaku dalam pertemuannya dengan Jokowi, pimpinan DPR juga akan membahas mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP).
"Dulu, saya kan waktu rapat konsultasi terakhir dengan Presiden (pada tanggal 6 April 2015) pernah sampaikan mengenai APBNP, terkait perubahan dan penyerapan. Nanti juga akan dibahas," pungkasnya.
Sebelumnya, PPP dan Partai Golkar sedang mengalami sengketa kepengurusan. Oleh karena itu, DPR RI merekomendasikan agar KPU hanya mengikutsertakan partai politik yang sah menurut putusan pengadilan terbaru. Jika ada putusan pengadilan berikutnya, maka putusan tersebut bisa dipakai untuk Pilkada periode berikutnya.
Namun, ternyata KPU tidak menjalankan rekomendasi itu. Hal inilah yang diduga memicu DPR RI untuk merevisi UU Pilkada dan UU Partai Politik.
Sumber : http://m.okezone.com/read/2015/05/18/337/1151218/dpr-jokowi-bahas-polemik-revisi-uu-pilkada-sidang-ini?utm_source=wp_bt
(abp)
Dikutip dari: http://adf.ly/1HM2TC


