SITUS BERITA TERBARU

Sutan Minta Hakim Kembalikan Mobil yang Disita

Monday, May 11, 2015
Sutan Minta Hakim Kembalikan Mobil yang Disita

Sutan Minta Hakim Kembalikan Mobil yang Disita

Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Budi Nugraha, mengajukan permohonan lisan kepada ketua majelis hakim Artha Theresia agar mobil Alphard yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dikembalikan ke keluarga kliennya. Mobil senilai Rp 900 juta tersebut diklaim tak bisa masuk dalam dakwaan gratifikasi karena sudah dibantah dua saksi utama dalam persidangan.

"Sudah clear kalau mobil itu hasil beli uang sendiri," kata Budi dalam persidangan, Senin, 11 Mei 2015.

Pendapat kuasa hukum didasarkan pada kesaksian Direktur Marketing Teras Teknik Ganie Notowijoyo dan Direktur PT Dara Transindo Eltra‎ Yan Achmad Sueb yang terlibat dalam pembelian mobil tersebut di showroom PT Duta Motor. Yan menyatakan, awalnya mobil tersebut adalah perjanjian tukar-menukar dengan Sutan.

Akan tetapi, setelah Sutan tak pernah mengirimkan dua mobilnya untuk ditukar Alphard tersebut Yan melakukan protes melalui Ganie. Kemudian, Sutan menyerahkan uang Rp 900 juta sebagai ganti Alphard yang sudah dibawanya dari Duta Motor. "Mohon yang mulia hakim mempertimbangkan untuk mengembalikan mobilnya," kata Budi.

Artha menyatakan, majelis akan mempertimbangkan lebih jauh dan detail soal permohonan tersebut. Majelis masih menilai kesaksian Yan dan Ganie semata sebagai kenyataan berdasarkan saksi. Belum merupakan kenyataan yang sebenarnya.

"Nanti dimusyawarahkan dulu, apakah bisa," kata Artha.

Jelang akhir persidangan, Budi menyatakan, penyitaan yang dilakukan penyidik KPK selain tak sesuai dengan kesalahan tapi juga menyulitkan keluarga kliennya. Musababnya, sejak awal Sutan dan keluarga merasa mobil tersebut dibeli dengan cara halal tanpa terkait dengan dugaan korupsi.

"Tak ada kendaraan lagi keluarganya. Kan mobil itu bisa dipakai istri dan keluarga klien," kata Budi.

SUMBER 

Link: http://adf.ly/1GxESs
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive