SITUS BERITA TERBARU

Sahkah Salat Seorang Waria?

Sunday, May 17, 2015
Sahkah Salat Seorang Waria?


Sahkah Salat Seorang Waria?

Yogyakarta - Pondok Pesantren Waria Al-Fatah Yogyakarta menggelar diskusi terbuka untuk memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad, Sabtu sore, 16 Mei 2015. Diskusi itu mengkaji sah atau tidak salat seorang waria dengan pembicara agamawan, akademikus, dan peneliti.

Direktur Pusat Studi Wanita UIN Sunan Kalijaga Alimatul Qibtiyah mengatakan perdebatan tentang sah dan tidaknya salat waria tak hanya terjadi di Indonesia. Tapi hampir di seluruh dunia. Keberadaan waria juga sudah ada sejak masa nabi. "Tapi nabi tak pernah mencambuk atau menghukum mereka," kata Alimatul.

Salat, kata Alimatul, berlaku bagi tiap muslim. Itu terlihat dalam bacaan doa dalam salat yang umum dan tak merujuk pada gender tertentu. Alimatul mendukung cara pesantren Al-Fatah membebaskan waria memposisikan diri sebagai laki-laki atau perempuan saat salat. "Sah atau tidak itu urusan tuhan," kata Alimatul.

Pemateri terakhir adalah Nur Kholis Hauqola, pengajar hukum dan syariah Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara, Jawa Tengah. Kholis sebenarnya adalah pendamping aktivitas keagamaan waria di pesantren Al-Fatah sejak 2008.

Menurut Nur Kholis, hukum Islam mengakui keberadaan waria. Namun dalam kebanyakan kitab fikih klasik, waria masuk dalam kategori khuntsa (hermafrodit), berkelamin ganda. Kategori ini tak tepat untuk mendefinisikan waria. Sehingga selama kategori ini masih dipakai untuk mendefinisikan waria, kajian fikih atas sah dan tidaknya salat mereka tetap tak terpecahkan. "Sama seperti menyembuhkan sakit perut dengan obat sakit kepala," kata Nur Kholis.

Nur Kholis mengatakan waria lebih tepat dikategorikan sebagai mukhannats (transgender). Waria di pesantren ini, ujar Nur Kholis, terlahir sebagai transgender meski tak pernah mereka mintakan.

Menjadi waria bukan perkara mudah. Mereka tak punya akses ke mana-mana, bahkan hukum agama. "Ada kekosongan hukum (dalam perkara waria)," katanya tentang motivasi mendampingi aktivitas keagamaan di pesantren ini.

Diskusi itu berlangsung sederhana di rumah Ketua Pondok Pesantren Al-Fatah Sinta Ratri. Para pembicara duduk di lantai beranda rumah, peserta duduk lesehan di halaman.

SUMBER...... 

Sah atau tidak sahnya Shalat seseorang, hanya Allah SWT yang tahu!!!!!!

Link: http://adf.ly/1HJJgl
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive