SITUS BERITA TERBARU

Perusahaan Judi Kamboja yang Sandera 16 WNI Minta Tebusan

Sunday, May 17, 2015
Quote: Perusahaan Judi Kamboja yang Sandera 16 WNI Minta Tebusan

81183_620.jpg

Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, Ajun Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, perusahaan judi di Kamboja yang menahan 16 warga Selatpanjang dan Batam sempat meminta tebusan kepada keluarga sebagai pengganti uang Rp 2.1 milar yang diduga digelapkan Jefry Sun.

"Pihak perusahaan sempat meminta tebusan kepada keluarga," kata Pandra, saat dihubungi Tempo, Sabtu, 16 Mei 2015.

Menurut Pandra, perusahaan menghubungi keluarga salah satu warga Selatpanjang yang ditahan, Wesly (22), agar menyediakan uang pengganti jika anak mereka bisa bebas. Namun upaya itu berhasil dicegah polisi dengan alasan menyangkut keselamatan diri. Sebelumnya, pihak keluarga tidak melaporkan peristiwa itu ke polisi. Mereka berupaya menyelesaikan dan berencana mendatangi pihak perusahaan itu di Kamboja.

Mendengar kabar adanya penyekapan itu, Kepolisian Resor Meranti langsung mendatangi dan meminta keterangan dari pihak keluarga. Polisi menilai, upaya pihak keluarga mendatangi perusahaan judi di Kamboja cukup berbahaya.

"Meski belum ada laporan, kami langsung mendatangi keluarga, sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan masyarakat Meranti di luar negeri," katanya.

Kepolisian Resor Meranti langsung berkoordinasi ke Kepolisian Daerah Riau untuk membebaskan 16 warga tersebut. Menurut Pandra, polisi telah berkoordinasi dengan Interpol dan Kementerian Luar Negeri di Kamboja. Saat ini, Kedutaan Besar RI dan Kepolisian Kamboja tengah bekerja untuk pembebasan mereka.

Sebelumnya, 16 warga negara Indonesia disandera perusahaan judi di Provinsi Kandal, Kamboja. Sebanyak 13 orang merupakan warga Selatpanjang, Kepulauan Meranti. Sedangkan tiga lainnya warga Batam.

Ke-13 warga Selatpanjang itu yakni Hendra (21), Swandi (22), Sedi (21), Toni (20), Yang Yang (25), Johny (22), Teddy (22), Ade Hengki (21), Agus Rianto (20), Winson (20), Candra Lim (25), Wesly (22), Yanto (25). Tiga warga Batam: Handy, Rusdiyanto dan Sukandy.

Mereka bekerja di perusahaan judi Chrey Thom Village, Sampov Poun Commune, Kon Thom District di Provinsi Kandal Kamboja. Usaha perjudian dilegalkan oleh pemerintah Kamboja.

Penyekapan terjadi lantaran Supervisor perusahaan Jefry Sun, yang membawa mereka bekerja, menggelapkan uang perusahaan Rp 2.1 miliar. Perusahaan merasa dirugikan. Namun di saat bersamaan, 16 pekerja itu merasa tidak betah bekerja di perusahaan judi yang terletak di sebuah pulau Provinsi Kandal, Kamboja itu. Saat akan pulang, mereka ditahan oleh pihak keamanan perusahaan sebagai jaminan.

SUMBER  (www.tempo.co)

tanggapannya agan dan mbaknya gimana nih ?

Link: http://adf.ly/1HJKSG
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive