SITUS BERITA TERBARU

Miliaran Dana Desa Siap Cair!!!

Wednesday, May 6, 2015
JAKARTA— Dana desa untuk Sulut sebesar Rp402,5 miliar, ternyata siap dicairkan. Saat ini tinggal menunggu kesiapan administrasi, berupa perbu/perwako tentang pengelolaan dana desa.

Padahal sebelumnya, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar, menyebut dana desa di Sulut di-pending pencairan. Ini akibat semua desa di Sulut belum siap. Tiga dokumen penting belum disiapkan. Di antaranya, RPJMDes, RKPDes, dan APBDes.

Khusus daerah Nyiur Melambai, sebagaimana data yang dilansir Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mendapat kucuran dana desa sebesar Rp402.546.360.000, dari total anggaran dana desa sebesar Rp20 triliun.

Menteri DPDTT Marwan Jafar, ketika dikonfirmasi kemarin, mengungkapkan pencairan dana desa tinggal menunggu proses administrasi. Jafar pun mengajak para kepala desa dan jajaran pejabat pemerintahan untuk menyiapkan rencana optimalisasi dana desa tersebut. "Yang belum dipenuhi, segera penuhi. Untuk mencairkan dana desa harus disiapkan minimal RPJMDes, RKPDes dan APBDes," sebut Jafar.

Lebih lanjut, Jafar mengingatkan para bupati/wali kota agar segera mengeluarkan Peraturan Bupati/Wali Kota (Perbub/Perwako) soal pengelolaan dana desa. Sehingga proses pencairan dana desa oleh Kementerian Keuangan segera dilakukan.

"Besaran dana desa yang akan diperoleh tiap desa tergantung pada empat petunjuk pelaksanaan. Yakni jumlah penduduk, luas wilayah, kesulitan geografis dan kemiskinan," ungkap Jafar.

Dilihat dari perolehan, tidak semua kabupaten/kota di Sulut mendapatkan dana desa. Dari 15 kabupaten/kota, hanya Kota Manado, Bitung, dan Tomohon yang tidak mendapatkan. Dihitung jumlah desa, sebanyak 1.514 desa yang akan menikmati.

Untuk mengawasi pengelolaan dana desa, menurut Jafar, bakal ada tim yang mengevaluasi, terdiri dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat dan pendamping dari Kementerian Desa PDTT. "Dana tersebut bebas dialokasikan, baik untuk jalan desa, irigasi, BUMDes, revitalisasi pasar desa, dan lain-lain," ujarnya.

"Gunakan seoptimal mungkin untuk membangun desa, silakan atur sesuai dengan kebutuhan desa masing-masing, termasuk membuat BUMDes," pintanya.

Terkait belum adanya kemampuan SDM para aparat desa untuk mengelola dana 'laiknya' institusi pemerintahan, sangat berpotensi penyalahgunaan. Namun, pandangan berbeda diutarakan pakar hukum tata negara Margarito Kamis. Ia meminta penyimpangan pada program dana desa di tahun pertama ini tidak diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

"Komisi II agar mengambil prakarsa untuk berbicara dengan presiden yang akan memerintahkan Jaksa Agung dan Kepolisian untuk tidak mengacak-acak administrasi keuangan dana desa," katanya.

Margarito beralasan, para kepala desa akan mengalami kesulitan untuk membuat administrasi keuangan seperti dilakukan instansi dan lembaga pemerintah. "Tidak masuk akal, kepala desa yang terbiasa dengan uang yang nilainya tidak besar kemudian dengan program dana dana desa ini diminta untuk membuat administrasi keuangan negara seperti lembaga-lembaga pemerintah lainnya," ujarnya.

Menurut Margarito, terbuka kemungkinan terjadi penyimpangan yang masif dalam program dana desa ini. "Akan ada potensi yang luar biasa. Karena itu saya mengusulkan agar pada tahun pertama ini, agar penyimpangan dalam program dana desa tidak diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi," tambahnya.

Margarito menyebut tahun pertama dalam program desa ini sebagai periode pembelajaran. Untuk selanjutnya para kepala desa bisa belajar membuat laporan administrasi keuangan negara. "Kita jangan membayangkan para kepala desa seperti orang-orang di kota. Untuk tahun pertama ini bisa menjadi periode pembelajaran misalnya dengan memberi pengecualian hukum," pungkasnya.(***)

SUMBER  (manadopostonline.com)

Mantab Betul

Link: http://adf.ly/1GSaKQ
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive