Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Komisi VIII: PIHK Nakal Bisa Dijerat Pidana dengan Unsur Penipuan

Tuesday, May 5, 2015
- detikNews

FOKUS BERITA
Penyerobotan Antrean Haji Khusus
Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) diminta tegas menindak oknum yang mencari keuntungan dengan melakukan praktik jual beli slot antrean khusus Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kemenag didorong berkoordinasi dengan aparat hukum agar bisa memberikan efek jera bagi pelaku.

"Itu bisa dijerat hukuman pidana, mengambil hak ibadah orang dengan tanpa izin. Pura-pura daftar dan sebagainya, itu kan ada unsur penipuan. Harus tegas, koordinasi dengan aparat hukum," kata Ketua Komisi VIII Saleh Daulay saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2015).

Saleh menjelaskan ibadah haji yang menyangkut hajat kepentingan masyarakat luas tak bisa dipermainkan. Oknum atau pihak yang sengaja mencari keuntungan mesti ditindak.

"Itu yang bisa diselidiki dengan unsur penipuan. Asumsi yang tadi ada unsur pidana. Semua orang mesti sadar, belajar sabar, hormati hak orang lain. Kalau seperti itu namanya penzaliman," tutur Politisi PAN itu.

Kemudian, ia mengingatkan regulasi yang mengatur persoalan ini mesti dijalankan secara maksimal oleh Kemenag. Jika kasus ini memang diklaim tak ada, maka perlu dibuktikan pemerintah.

"Sekarang yang penting pengawasan yang maksimal. Kami hanya bisa mengawasi, pantau ini. Tapi, pelaksanaannya kembali ke Kemenag," sebutnya.

Sumber
http://m.detik.com/news/read/2015/05/05/123846/2905967/10/komisi-viii-pihk-nakal-bisa-dijerat-pidana-dengan-unsur-penipuan

Dikutip dari: http://adf.ly/1GKlf0
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive