SITUS BERITA TERBARU

Bupati Nonaktif Tapanuli Tengah Divonis 4 Tahun Bui

Monday, May 11, 2015
Bupati Nonaktif Tapanuli Tengah Divonis 4 Tahun Bui

Bupati Nonaktif Tapanuli Tengah Divonis 4 Tahun Bui

Bupati Tapanuli Tengah nonaktif, Bonaran Situmeang, divonis empat tahun penjara dalam persidangan suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mocthar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Majelis menyimpulkan, Bonaran terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap ketika bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

"Melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata ketua majelis Much Muhlis dalam persidangan, Senin, 11 Mei 2015.

Bonaran dikenai denda senilai Rp 200 juta yang digantikan hukuman kurungan penjara selama dua bulan jika tak melunasi pembayaran. Hukuman penjara dikurangi masa tahanan selama Bonaran menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi. "Anda punya waktu memikirkan langkah berikutnya atau menerima," kata Muhlis.

Bonaran dinyatakan terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar untuk memenangi sengketa pilkada Bupati Tapanuli Tengah. Bonaran meminta Akil mempengaruhi seluruh majelis hakim Mahkamah Konstitusi. Dalam rapat permusyawarahan hakim menolak gugatan pemohon dan tak memerintahkan pilkada ulang.‎ Uang tersebut diberikan melalui Bachtiar Ahmad Sibarani, Subur Efendi, dan Hetbin Sibarani.

"Saya sangat kecewa. Hakim tidak memakai fakta persidangan dalam pertimbangan," kata Bonaran. Bonaran menyatakan, banyak fakta yang diabaikan terutama soal peran orang lain dalam dugaan suap tersebut. Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum tak mencantumkan Pasal 55 KUHP seperti layaknya tuduhan kejahatan yang dilakukan bersama-sama atau lebih dari satu orang.

Padahal, menurut Bonaran, suap kepada Akil dilakukan melalui transfer dari bank di Depok dan Cibinong, Jawa barat. Saat itu, Bonaran mengklaim tak berada di dua tempat tersebut. "Seharusnya kalau tak ada Pasal 55 dan peristiwa hukumnya tak ada saya, hakim tak akan menjatuhkan vonis," kata dia.

Meski belum mengambil kesimpulan, Bonaran memberikan isyarat akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Ia menilai ada fakta-fakta yang seharusnya menjadi pertimbangan dan bukti tak ada kaitan dirinya dengan suap terhadap Akil.

SUMBER 

Link: http://adf.ly/1GxCbD
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive