
Tennessee House Bill 701 (legiscan.com) telah disetujui dengan jumlah voting 61-28 pada tanggal 20 April di DPR. Rancangan Undang-undang versi para senator yaitu SB 674, sudah disahkan pada akhir bulan Maret.
Rancangan undang-undang tersebut bertujuan untuk melegalkan dan memasukkan peraturan baru secara permanen ke dalam hukum negara untuk memperbolehkan adanya sumbangan dalam bentuk Bitcoin. Undang-undang itu memuat persyaratan-persyaratan khusus bagi orang yang mau memberikan atau menerima donasi. Untuk saat ini, Senator Steven Dickerson yang merancang SB 674 mengatakan bahwa undang-undang tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa para politisi Tennessee dapat menerima donasi dalam bentuk Bitcoin untuk menjalankan kegiatan kampanyenya.
Sejak keputusan FEC (Komisi Pemilihan Federal AS) pada bulan Februari lalu, sejumlah negara dan para politisi tingkat nasional, terutama Senator dari Kentucky serta calon presiden dari Partai Republik yang bernama Rand Paul, sudah mulai menerima sumbangan dalam bentuk mata uang digital.
Hingga sekarang, Gubernur Tennessee Bill Haslam masih belum membuat keputusan resmi untuk masalah undang-undang ini.
sumber (www.coindesk.com)
kalo ada partai politik di indonesia yg bisa disumbang pake Bitcoin kira2 mereka bakal dapet sumbangan ngga ya? Bitcoiners indonesia kayaknya pelit2 nih wakakak

Dikutip dari: http://adf.ly/1FaIJl


