SITUS BERITA TERBARU

Kata Pengamat: Upaya Hukum Mary Jane Sudah Habis, Lalu?

Thursday, April 30, 2015
Kata Pengamat: Upaya Hukum Mary Jane Sudah Habis, Lalu?


Kata Pengamat: Upaya Hukum Mary Jane Sudah Habis, Lalu?

Jakarta - Pengamat hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menyebut tak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan Mary Jane Fiesta Veloso untuk lolos dari jerat eksekusi mati. "Tinggal upaya politik," kata Chairul saat dihubungi, Rabu, 29 April 2015.

Menurut Chairul, pendekatan dan kerja sama antarpemerintah dan kejaksaanlah yang bisa menyelamatkan Mary Jane. Pemerintah dan kejaksaan Filipina dapat melakukan pendekatan pada pemerintah atau Kejaksaan Agung Indonesia agar eksekusi mati ditunda hingga perkara yang menjerat perekrut Mary Jane di negara asalnya itu punya putusan berkekuatan hukum tetap.

Langkah yang dapat dilakukan Mary Jane saat ini, Chairul menambahkan, adalah mengajukan grasi kedua pada Presiden Joko Widodo. Namun, grasi kedua baru bisa diajukan dua tahun setelah pengajuan grasi pertama. "Dan harus dijamin agar di antara tenggat waktu itu Maru Jane tak dieksekusi," ujar Chairul.

Eksekusi Mary Jane sebelumnya dijadwalkan Rabu tengah malam bersama delapan terpidana mati lainnya. Pada detik-detik terakhir, Mary Jane lolos dari timah panas karena ada instruksi dari Presiden Joko Widodo untuk menunda eksekusi terhadapnya.

Alasannya, keterangan ibu dua anak asal Filipina itu masih dibutuhkan untuk mengungkap jaringan human trafficking yang menyuruh Mary Jane membawa heroin ke Yogyakarta. Menjelang eksekusi mati Mary Jane, perekrutnya, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri ke kepolisian Filipina karena merasa bersalah telah melibatkan Mary.

Jika putusan perkara Kristina Sergio secara signifikan dapat membantu Mary Jane, maka Jaksa Agung Indonesia dapat mengajukan kasasi demi kepentingan hukum terhadap putusan Mary Jane.

Mary Jane tertangkap tangan membawa 2,6 kilogram heroin di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 2010. Ia divonis hukuman mati. Upaya hukum yang ditempuhnya agar lolos dari hukuman mati kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK). Permohonan grasi juga ditolak Presiden Joko Widodo.

SUMBER...... 

Hanya Tuhan yang bisa menolong!!!!!!

Link: http://adf.ly/1G5mwe
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive