SITUS BERITA TERBARU

Pilih Tampil di TV, Nenek Asyani Dianggap Hina Pengadilan

Thursday, April 9, 2015
Pilih Tampil di TV, Nenek Asyani Dianggap Hina Pengadilan

Pilih Tampil di TV, Nenek Asyani Dianggap Hina Pengadilan

Ketidakhadiran terdakwa nenek Asyani, 63 tahun, dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis, 9 April 2015, menjadi penilaian sendiri di mata hakim. Ketua majelis hakim, Kadek Dedy Arcana, mengatakan Asyani tidak menghargai persidangan.

Penilaian Dedy Arcana ini dilontarkan langsung di muka persidangan dan di hadapan tim penasihat hukum. "Terdakwa tidak menghargai persidangan," kata Kadek. Padahal, kata Kadek, pembacaan tuntutan itu sudah diagendakan dalam persidangan sebelumnya. Apalagi alasan tertulis yang menyatakan terdakwa tidak bisa hadir juga tidak ada.

Yudistira, anggota tim pengacara Asyani, mengatakan ketidakhadiran terdakwa dalam persidangan karena persoalan teknis. Yudistira menjelaskan bahwa terdakwa diundang salah satu stasiun televisi di Jakarta. Sedianya, Asyani pulang pagi hari. Namun, lantaran alasan teknis, Asyani tidak bisa hadir dalam persidangan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan, yakni mencuri kayu jati. Karena itulah jaksa menuntut denda Rp 500 juta dengan subsider atau diganti pidana 1 hari kurungan penjara.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh tiga jaksa penuntut umum ini, Asyani disebutkan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang disebutkan dalam Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Menurut jaksa penuntut, terdakwa secara sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin. Berdasarkan keterangan saksi-saksi serta pemeriksaan terdakwa, jaksa mengatakan 38 sirap yang berada di rumah Asyani berasal dari tujuh gelondong kayu yang identik berasal dari petak 43 F milik Perhutani.

SUMBER 

Link: http://adf.ly/1ECXNR
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive