Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Usai Dilarang Menteri Gobel, di Mana Beli Minuman Alkohol?

Thursday, April 9, 2015
Usai Dilarang Menteri Gobel, di Mana Beli Minuman Alkohol?

Usai Dilarang Menteri Gobel, di Mana Beli Minuman Alkohol?

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel memastikan warga tak bisa lagi membeli minuman keras di gerai minimarket. Aturan ini mulai berlaku pertengahan April 2015. "Mulai 16 April tak ada lagi minuman alkohol di minimarket," kata Gobel usai meresmikan K-Log Park di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 9 April 2015.

Gobel mengatakan, sudah berbicara dengan para pemilik minimarket. Akses yang mudah menuju minimarket, karena tersebar di dekat permukiman, sekolah, dan tempat ibadah, membuat minuman beralkohol dapat dibeli siapa saja. Dengan larangan ini, diharapkan generasi muda Indonesia tak mudah terjerat hingga kecanduan.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumsi Kementerian Perdagangan, Widodo mengatakan hal serupa. Menurut Widodo, seluruh minimarket tak bisa lagi menjual minuman beralkohol. Menurut Widodo, supermarket dan hypermarket menyediakan gerai khusus minuman keras. "Tapi tak bisa sembarang orang beli."

Konsumen yang ingin mendapatkan minuman keras harus terlebih dulu menunjukkan identitas. Bila konsumen terbukti cukup umur maka petugas akan mengambilkan minuman yang diinginkan. Gerai yang menampilkan bir dan sejenisnya akan dikunci sehingga tak bisa sembarangan dicomot pelanggan.

Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Aturan ini salah satunya melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket.

SUMBER 

Dikutip dari: http://adf.ly/1ECXN0
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive