Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

KHN Dibubarkan Presiden Jokowi, Bagaimana Nasib Karyawannya?

Sunday, April 26, 2015
Jakarta - Para pegawai Komisi Hukum Nasional (KHN) sedikit kecewa dengan sikap Presiden Joko Widodo yang membubarkan lembaga pembesut amandemen UUD 1945. Mereka kecewa karena lembaga ini dibubarkan begitu saja, seolah tak ada itikad baik pemerintah.

"Begitu dibubarkan ya begitu saja, seolah kita dibiarkan," ujar staf Informasi Provider KHN, Agus Surono, Minggu (26/4/2015).

Padahal, menurut Agus, bila perusahaan swasta memecat karyawan, para karyawannya mendapat pesangon. Tapi bagi 31 pegawai honorer KHN, tak ada pesangon sepeser pun yang mereka terima.

"Ini kan lucu, masa yang swasta saja dikasih pesangon, kok kita yang dari negara enggak dapat apa-apa," ucap Agus.

Dengan tidak adanya pesangon, Agus seolah menganggap pemerintah tidak memberikan apresiasi kepada komisi yang berpartisipasi dalam terbentukan Komisi Yudisial (KY) dan KPK serta ikut membesut amandemen UUD 1945.

"Ya seperti inilah sekarang, seolah tidak ada apresiasi dari pemerintah ke kita. Padahal ada pegawai yang sudah 14 tahun mengabdi," ujar Agus.

Kantor KHN menempati sebuah rumah di sudut Jalan Diponegoro-Jalan Proklamasi atau seberang Megaria Theater. Aktivitas KHN tiba-tiba terhenti saat Presiden Joko Widodo membubarkan KHN di awal pemerintahannya pada akhir 2014 lalu. Lembaga hukum yang dibentuk dengan Keppres Gus Dur itu sudah tidak beroperasi per Januari 2015.

Agus mengatakan pihaknya mengaku keberatan dengan sikap pemerintah membubarkan KHN. Bahkan, mereka sudah tidak mendapat gaji sejak Januari hingga saat ini.

"Pesangon juga enggak dapat," kata Agus.

Agus sendiri merupakan pegawai honorer yang sudah berkarir 8 tahun. Meski sudah dibubarkan, tetapi Agus belum memilih pekerjaan lain. Dia masih mencari kepastian dari pemerintah. Agus masih berharap ada kebaikan dari pemerintah supaya ada pesangon yang bisa diterimanya.

"Ya mau gak mau, karena sudah dibubarkan dan tidak digaji, pegawai di sini banyak cari kerjaan baru. Kebanyakan di sini yang peneliti mereka menjadi pengacara untuk sambung hidup," pungkas Agus.

SUMBER  (news.detik.com)

APA ITU KHN?
1. Pembentukan

Komisi Hukum Nasional dibentuk pada tanggal 18 Februari 2000 melalui Surat Keputusan Presiden tentang Komisi Hukum Nasional.

2. Anggota
Komisi Hukum Nasional terdiri dari 4 anggota (termasuk seorang Ketua dan seorang Sekretaris) dan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 24 Februari 2000. (Lihat Profil Anggota)

3. Tujuan
Mewujudkan sistem hukum nasional untuk menegakkan supremasi hukum dan hak-hak asasi manusia, berdasarkan keadilan dan kebenaran, dengan melakukan pengkajian masalah-masalah hukum serta penyusunan rencana pembaruan di bidang hukum secara obyektif dengan melibatkan unsur-unsur dalam masyarakat

4. Tugas
Memberikan pendapat atas permintaan Presiden tentang berbagai kebijakan hukum yang dibuat atau direncanakan oleh Pemerintah dan tentang masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan kepentingan umum dan kepentingan nasional. Membantu presiden dengan bertindak sebagai Panitia Pengarah (Steering Committee) dalam mendesain rencana umum pembaruan di bidang hukum yang sesuai dengan cita-cita negara hukum dan rasa keadilan, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis kepercayaan kepada hukum dan penegakkan hukum, serta dalam menghadapi tantangan dinamika globalisasi terhadap sistem hukum di Indonesia.

5. Fungsi
Mengkaji masalah hukum untuk masukan kepada Presiden sebagai tindak lanjut kebijakan di bidang hukum. Menanggapi masalah hukum yang memprihatinkan masyarakat sebagai pendapat kepada Presiden Membantu Presiden dengan bertindak sebagai Panitia Pengarah dalam mendesain rencana pembaruan hukum. Melaksanakan tugas lain di bidang hukum dari Presiden yang berkaitan dengan fungsi Komisi Hukum Nasional.

6. Kerja Sama
Komisi Hukum Nasional dapat melakukan kerja sama dengan instansi serta pejabat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dengan anggota organisasi masyarakat, para ahli dan anggota profesi hukum serta pihak-pihak lain yang berkepentingan. Komisi Hukum Nasional dapat meminta pertimbangan dan/atau pendapat langsung dari Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Perundang-undangan, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

7. Sumber Dana
Anggaran Komisi Hukum Nasional berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diterima melalui Kantor Sekretariat Negara RI.

SUMBER 

NO comment aja, ane ga ngerti hukum takut salah komen

Dikutip dari: http://adf.ly/1FpFQA
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive