Dituding Rugikan Negara Rp 1,8 T, SDA: Ambilnya Gimana?

Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali mempertanyakan kerugian negara akibat dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji yang dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi kepadanya. KPK menaksir potensi kerugian keuangan negara akibat penyelewengan duit penyelenggaraan ibadah haji periode 2010-2013 itu mencapai Rp 1,8 triliun.
"Potensi kerugian sampai Rp 1,8 triliun, kira-kira ngambilnya bagaimana? Naruhnya bagaimana? Itu saja sulitnya minta ampun," ujar Suryadharma di KPK, Jumat, 10 April 2015. Apalagi, dia melanjutkan, Badan Pemeriksa Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan belum resmi menyebutkan kerugian negara itu. "Apa yang dikorupsi jika kerugian negara tidak ada?"

Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali mempertanyakan kerugian negara akibat dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji yang dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi kepadanya. KPK menaksir potensi kerugian keuangan negara akibat penyelewengan duit penyelenggaraan ibadah haji periode 2010-2013 itu mencapai Rp 1,8 triliun.
"Potensi kerugian sampai Rp 1,8 triliun, kira-kira ngambilnya bagaimana? Naruhnya bagaimana? Itu saja sulitnya minta ampun," ujar Suryadharma di KPK, Jumat, 10 April 2015. Apalagi, dia melanjutkan, Badan Pemeriksa Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan belum resmi menyebutkan kerugian negara itu. "Apa yang dikorupsi jika kerugian negara tidak ada?"
Dalam setiap penyelenggaraan ibadah haji, Suryadharma mengklaim selalu memberi kesempatan bagi wartawan untuk meliput kegiatan haji. Selain itu, Suryadharma mengklaim tak ada kegelisahan dari jemaah haji saat dia menjadi amirul hajj atau pemimpin rombongan haji. "Tidak ada!" kata bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu.
Hari ini KPK menahan Suryadharma di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam 30 menit, yakni dari pukul 10.30 hingga 19.00 WIB. KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji periode 2012-2013 pada 22 Mei 2014.
Suryadharma diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji 2012-2013 sebesar Rp 1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jemaah haji melalui tabungan haji. Adapun kerugian keuangan negara diperkirakan Rp 1,8 triliun. Suryadharma juga diduga menyalahgunakan wewenang karena membawa rombongan haji gratis yang terdiri atas keluarga dan koleganya serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Baru-baru ini KPK kembali menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka. Kasus yang membuatnya menjadi tersangka untuk kedua kalinya ini adalah korupsi dana penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada 2010-2011. Status tersangka Suryadharma ini adalah hasil pengembangan penyidikan terhadap perkara yang menjerat dia sebelumnya.
SUMBER
Dikutip dari: http://adf.ly/1EKR1E


