Jakarta - Rencana Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenakan pajak penghasilan atas barang yang tergolong sangat mewah untuk perhiasan, jam tangan, tas dan sepatu bernilai fantastis batal dilakukan.
Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menuturkan, alasannya adalah kerumitan sistem administrasi untuk menjangkau subjek pajaknya.
"Pertimbangannya adalah masalah administrasi, karena kalau itu kan tersebar ke semua tempat dan menyentuh ke semua masyarakat," ungkap Direktur P2 Humas Mekar kepada detikFinance, Jumat (8/5/2015)
Menurut Mekar, ini berbeda dengan barang-barang seperti pesawat terbang pribadi, helikopter, kapal pesiar, apartemen, dan lainnya sesuai yang tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan No 90/PMK.03/2015.
"Kalau kapal pesiar dan pesawat terbang itu tidak sebanyak barang-barang ritel perhiasan, tas, sepatu. Jadi supaya tidak menyulitkan juga untuk pemungutannya," jelas Mekar.
Berikut rinciannya barang yang dikenakan PPH atas barang mewah:
Pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi
Kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya
Rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga. Pengalihannya lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 m2
Apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 m2
Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc dan/atau
Kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp 300 juta atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc.
Pada rencana sebelumnya, Kemenkeu memasukkan beberapa barang lain yang dikenakan pajak barang mewah, seperti :
Perhiasan (berlian, emas, intan, dan batu permata) dengan harga jual lebih dari Rp 100 juta.
Jam tangan denganharga jual lebih dari Rp 50 juta.
Tas harga jual lebih dari Rp 15 juta.
Sepatu harga jual lebih dari Rp 5 juta.
(mkl/rrd)
sumber (m.detik.com)
Dikutip dari: http://adf.ly/1Guk7w


