Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Soal Hai Fa, KKP Klaim Temukan Banyak Data Baru

Sunday, April 12, 2015
Soal Hai Fa, KKP Klaim Temukan Banyak Data Baru

Soal Hai Fa, KKP Klaim Temukan Banyak Data Baru

Ketua Satuan Tugas Anti-Illegal Fishing Kementerian Kelautan dan Perikanan Achmad Sentosa mengklaim telah menemukan banyak data-data baru terkait dengan kasus illegal fishing KM Hai Fa. "Ada banyak data-data baru dari berbagai penyidik mulai dari penyidik kami, Angkatan Laut, dan sebagainya," ujar Achmad ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 11 April 2015.

Sebagaimana diberitakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan geram dengn tuntutan dan vonis ringan yang diterima oleh nahkoda KM Hai Fa, Zhu Nian Le. Zhu divonis denda Rp 250 juta dan subsider kurungan enam bulan. Padahal, kapal tersebut ketahuan tidak memiliki surat layak operasi, membiarkan vessel monitoring system mati, serta mengambil ikan-ikan yang dilarang untuk ditangkap.

Menyusul vonis itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penyelidikan baru. Penyelidikan melibatkan berbagai instansi lain seperti Bea dan Cukai, Keimigrasian, Angkatan Laut, kepolisian, dan sebagainya.

Achmad mengaku tak bisa menyebutkan apa saja temuan-temuan baru itu. Alasan ia, karena belum bisa diungkapkan. Meski begitu, ia mengatakan, temuan temuan baru tersebut memungkinkan pihaknya untuk menjerat Hai Fa baik dari sisi pidana maupun perdata. Pidana pun bisa dilakukan dari sisi korporasi.

"Ada berbagai kemungkinan hukum yang bisa kami tempuh. Sekarang temuan-temuan baru itu masih diproses oleh tim kami," ujar Achmad.

Achmad menambahkan, temuan-temuan baru itu sebagian telah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Tinggi Maluku. Kejaksaan, sebagaimana diketahui, mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Ambon.

"Proses banding itu sepenuhnya keputusan Kejaksaan. Kami hanya membantu data. Untuk membuka perkara baru, tunggu penyidik kami selesai memproses temuan-temuan baru itu," ujar Achmad. Achmad mengapresiasi langkah banding yang dilakukan jaksa.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Bobby Palapia berkata data-data baru telah diterima jaksa penuntut umum pada hari Kamis lalu. Sekarang, data-data itu sedang dipelajari oleh tim jaksa penuntut. "Data disampaikan kepada kami via e-mail," ujarnya.

SUMBER 

Dikutip dari: http://adf.ly/1EXG5E
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive