MEDAN | Komisi B DPRD Sumut menegaskan, perseteruan masyarakat petani hamijon menyangkut sengketa lahan di kawasan HTI (Hutan Tanaman Industri) dengan perusahaan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) di Parmaksian Kabupaten Humbang Hasundutan merupakan domain pemerintah pusat, sehingga sudah dibentuk tim mediator IP4T (Inventarisasi Penguasaan Pemilikan dan Penggunaan Tanah) antara kedua belah pihak untuk disampaikan ke Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan).
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Sumut, Donald Lumbanbatu bersama anggotanya Ir Ramses Simbolon kepada wartawan, Minggu (26/4/2015), di Medan, usai melakukan pertemuan dengan PT TPL, Sekda Humbahas Saul Situmorang SE MSi, Kadis KLH (Kehutanan dan Lingkungan Hidup) Humbahas, Kadishut Sumut Ir Hallen Purba serta anggota Komisi C DPRD Humbahas.
"Ada beberapa poin hasil pertemuan kita, terutama menyangkut konflik kawasan hutan merupakan ranah (domain) pemerintah pusat dan penyelesaiannya akan dibawa ke Kementerian LHK dalam waktu secepatnya oleh Tim Mediator IP4T, sebab kehadiran Toba Pulp masih diterima masyarakat karena menjadi sarana untuk menyejahterakan masyarakat dan poin berikutnya, porsi dana CSR (corporate social responsibility) perusahaan lebih besar ke Humahas selaku sumber utama bahan baku pabrik," kata Donald.
Diakui Donald, sebenarnya konflik kawasan hutan ini sudah lama menjadi bahan kajian untuk pemecahan. Di level Kabupaten Humbahas sudah berkali-kali dibahas, tetapi tidak bisa tuntas karena merupakan ranah pemerintah Pusat.
Di level provinsi pun sudah beberapa kali dibahas di komisi A dan B DPRD Sumut periode lalu, sehingga penyelesaiannya disepakati akan dibawa ke Kemnterian LHK melalui IP4T yang didalamnya terdiri dari perwakilan masyarakat, DPRD, Pemkab, Dishut maupun PT TPL.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Sumut, Donald Lumbanbatu bersama anggotanya Ir Ramses Simbolon kepada wartawan, Minggu (26/4/2015), di Medan, usai melakukan pertemuan dengan PT TPL, Sekda Humbahas Saul Situmorang SE MSi, Kadis KLH (Kehutanan dan Lingkungan Hidup) Humbahas, Kadishut Sumut Ir Hallen Purba serta anggota Komisi C DPRD Humbahas.
"Ada beberapa poin hasil pertemuan kita, terutama menyangkut konflik kawasan hutan merupakan ranah (domain) pemerintah pusat dan penyelesaiannya akan dibawa ke Kementerian LHK dalam waktu secepatnya oleh Tim Mediator IP4T, sebab kehadiran Toba Pulp masih diterima masyarakat karena menjadi sarana untuk menyejahterakan masyarakat dan poin berikutnya, porsi dana CSR (corporate social responsibility) perusahaan lebih besar ke Humahas selaku sumber utama bahan baku pabrik," kata Donald.
Diakui Donald, sebenarnya konflik kawasan hutan ini sudah lama menjadi bahan kajian untuk pemecahan. Di level Kabupaten Humbahas sudah berkali-kali dibahas, tetapi tidak bisa tuntas karena merupakan ranah pemerintah Pusat.
Di level provinsi pun sudah beberapa kali dibahas di komisi A dan B DPRD Sumut periode lalu, sehingga penyelesaiannya disepakati akan dibawa ke Kemnterian LHK melalui IP4T yang didalamnya terdiri dari perwakilan masyarakat, DPRD, Pemkab, Dishut maupun PT TPL.
"Dalam pertemuan juga telah disepakati adanya kolaborasi kemitraan antara TPL dengan petani untuk mempertahankan sekaligus membudiayakan tanaman kehidupan, salah satunya kemenyan atau haminjon di areal konsesi perusahaan yang tetap dipertahankan sebagai kawasan hutan," ujar Ramses sembari menambahkan kegiatannya juga sudah dimulai Februari 2015 lalu berupa penanaman perdana haminjon di konsesi wilayah administrasi kecamatan Parlilitan dengan bibit klon di bawah supervisi BPK (Balai Penelitian Kehutanan) Aeknauli.
Sementara dalam pertemuan itu, Kadis Kehutanan Sumut Halen Purba menyampaikan persentase luas kawasan hutan di banyak kabupaten/kota, masih timpang. Peraturan mewajibkan penyediaan kawasan hutan seluas 30% di setiap kabupaten / kota untuk kepentingan konservasi dan kelestarian lingkungan hidup.
Tetapi kenyataannya di banyak daerah, terutama di wilayah timur provinsi, ternyata persentase itu tidak tercapai. Bahkan ada daerah yang defisit hingga kurang dari 10%.
Sebaliknya, di wilayah barat, diantaranya Humbahas dan juga Pakpak Bharat, persentase itu justru terlampaui jauh. Hanya, demi memastikan agar persentase 30% per provinsi tetap terpenuhi, maka surplus kawasan hutan di wilayah barat tetap harus dipertahankan.
Halen kemudian memberikan ilustrasi, kontribusi pemanfaatan kawasan hutan produksi termasuk HTI kepada negara hanya sekitar Rp10 ribu per hektar. Sedangkan kontribusi dari pemanfaatan lahan untuk perkebunan kelapa sawit mencapai Rp 200 ribu per hektar, sehingga terjadi kesenjangan.
Maka sangat dibutuhkan berbasis keadilan, yaitu kawasan defisit hutan sepatutnya memberikan semacam kompensasi kepada kawasan surplus kawasan hutan. http://bareskrim.com/2015/04/26/seng...hkan-ke-pusat/
Dikutip dari: http://adf.ly/1Fqd7R


