SITUS BERITA TERBARU

Racuni Temannya, Mahasiswi Asal Singapura Ditahan di AS

Friday, April 3, 2015
Quote: Racuni Temannya, Mahasiswi Asal Singapura Ditahan di AS

61881_620_tempoco.jpg

Peraih beasiswa dari Lembaga Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Penelitian Singapura dicokok polisi Amerika Serikat. Ouyang Xiangyu, sang mahasiswa, yang tengah melakukan penelitian di salah satu universitas terkemuka di AS diduga mencoba meracuni rekan laboratorium dengan menggunakan bahan kimia berbahaya.

Xiangyu didakwa empat tuduhan meracuni air minum dari teman laboratoriumnya di Stanford UNiversity. Dua mahasiswi pascasarjana yang juga melakukan penelitian di laboratorium yang sama mengaku mengalami sensasi terbakar. Ia merasakan panasa pada tenggorokannya setelah meminum air dari botolnya.

Keduanya juga mengaku mencium aroma Paraformaldehyde (PFA) dari botol di ruang laboratorium. Paraformaldehyde adalah bahan kimia berbau tajam yang diklasifikasikan sebagai karsinogen bagi manusia oleh US Environmental Protection Agency. Zat ini biasa digunakan sebagai pengawet mayat karena sifatnya yang mampu mempertahankan sampel jaringan.

Ouyang yang berasal dari Cina ini adalah mantan mahasiswi Temasek Junior College Singapura. Dia dikenal sebagai mahasiswa yang cerdas dan diharapkan menyelesaikan studi Phd dengan beasiswa penuh pada 2018.

Menurut dokumen pengadilan, wanita 27 tahun ini digambarkan sebagai "tenang dan pemalu" oleh rekan-rekannya. Ia mulai menunjukkan tanda-tanda bermasalah pada bulan Agustus tahun lalu ketika diduga mulai menyabotase percobaan rekannya di laboratorium.

Pada polisi, Xiangyu mengaku menambahkan PFA setidaknya pada dua botol yang bukan miliknya. Ia juga menyatakan dirinya menderita insomnia parah dan telah berkonsultasi dengan psikiater untuk membantunya. Dia bersikeras bahwa dia tidak pernah ingin menyakiti siapa pun.

Xiangyu dibebaskan dengan jaminan, tapi ia tidak diperbolehkan untuk meninggalkan negara itu. Stanford University memerintahkan dia untuk menjauh dari kampus.

Menurut hukum California, ia bisa menghadapi antara dua hingga lima tahun penjara jika terbukti bersalah. Tiga tahun bisa ditambahkan jika racun yang digunakannya menyebabkan "luka fisik yang besar atau kematian".

SUMBER  (www.tempo.co)

tanggapannya agan dan mbaknya gimana nih ?

Link: http://adf.ly/1D083l
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive