Lawan Aburizal, Agung Dibentengi Tiga Lusin Advokat

Jakarta: Ketua Umum DPP Partai Golkar Munas Ancol Agung Laksono mengaku menyiapkan lebih dari 35 advokat untuk menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan rival politiknya Aburizal Bakrie. "Hari ini kami rapat internal, dengan 35 lebih advokat Partai Golkar," kata Agung Laksono di Kantor DPP Partai Golkar Jakarta, Kamis, 2 April 2015.
Menurut Agung, sebanyak 35 advokat itu nantinya berbagi tugas menghadapi sejumlah gugatan hukum yang dilayangkan kubu Aburizal Bakrie di pengadilan maupun kepolisian.
"Nanti ada yang fokus ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ada yang ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan ada yang ke Bareskrim," jelas Agung sembari menambahkan bahwa kubunya tengah dilanda berbagai cobaan.
Konflik Partai Golkar dipicu oleh munculnya dua kubu pengurus. Rival Agung Laksono adalah Aburizal Bakrie, Ketua Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali. Aburizal melayangkan gugatan terkait kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta serta Badan Reserse Kriminal Polri.

Jakarta: Ketua Umum DPP Partai Golkar Munas Ancol Agung Laksono mengaku menyiapkan lebih dari 35 advokat untuk menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan rival politiknya Aburizal Bakrie. "Hari ini kami rapat internal, dengan 35 lebih advokat Partai Golkar," kata Agung Laksono di Kantor DPP Partai Golkar Jakarta, Kamis, 2 April 2015.
Menurut Agung, sebanyak 35 advokat itu nantinya berbagi tugas menghadapi sejumlah gugatan hukum yang dilayangkan kubu Aburizal Bakrie di pengadilan maupun kepolisian.
"Nanti ada yang fokus ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ada yang ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan ada yang ke Bareskrim," jelas Agung sembari menambahkan bahwa kubunya tengah dilanda berbagai cobaan.
Konflik Partai Golkar dipicu oleh munculnya dua kubu pengurus. Rival Agung Laksono adalah Aburizal Bakrie, Ketua Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali. Aburizal melayangkan gugatan terkait kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta serta Badan Reserse Kriminal Polri.
Ke Bareskrim Polri, kubu Aburizal mengadukan adanya dugaan penggunaan dokumen palsu dalam penyelenggaraan Musyawarah Nasional Golkar kubu Agung Laksono di Ancol, Jakarta. Sedangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kubu Aburizal menggugat panitia penyelenggara Munas Ancol, kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol, DPD II Golkar yang tercatat hadir pada munas itu.
Untuk PTUN Jakarta, kubu Aburizal menggugat SK Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, yang mengesahkan kepengurusan Golkar di bawah pimpinan Agung Laksono, yang berujung dengan putusan sela, Rabu 1 April 2015.
Kamis, 2 April 20156, kubu Aburizal Bakrie menyerahkan surat putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Fraksi Golkar yang dipimpin oleh Ketua Ade Komaruddin dan Sekretaris Bambang Soesatyo menegaskan tak ada perubahan dalam susunan fraksi dan alat kelengkapan DPR.
"Kami perlu mengirim surat ini untuk mempertegas tak ada pergantian komposisi fraksi dan alat kelengkapan DPR," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Aburizal, Idrus Marham, di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 2 April 2015. Idrus menyerahkan dua surat. Yaitu surat putusan sela yang dikeluarkan hakim PTUN kemarin siang dan surat penegasan penetapan susunan fraksi.
SUMBER........
Banyak amat sih pengacaranya, apa emangnya untuk melawan ARB diperlukan pengacara sampe segitu banyaknya???
Dikutip dari: http://adf.ly/1Cy12C


