TEMPO.CO, Jakarta - Kematian Deudeuh Alfisahrin, 26 tahun, penjaja cinta online, menjadi kasus yang menggemparkan. Perempuan yang juga dipanggil Tata Chubby itu dibunuh tamunya, M. Prio Santoso alias Rio, 24 tahun, di kamar kosnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat malam, 10 April 2015. Jasad Deudeuh ditemukan pada Sabtu malam, 11 April 2015 dalam keadaan tanpa busana tapi ditutupi selimut oleh si pelaku. Mulutnya tersumpal kaus kaki dan terjerat kabel rol hitam.
Kasus kematian Deudeuh mengingatkan pada sejumlah kasus yang menimpa perempuan lainnya, yang dibunuh dengan cara mengenaskan. Apa saja kasus itu?
1. Kasus Pembunuhan Ade Sara
Pelaku adalah mantan kekasihnya dan temen satu sekolah semasa SMA, yakni
Ahmad Imam Al-Hafitd, 19 tahun, dan Assyifa Ramadhani, 19 tahun.
Pembunuhan Ade Sara terjadi pada 3 Maret 2014 di dalam mobil yang dikemudikan Hafitd. Sejoli ini melakukan penculikan dan penyiksaan, salah satunya dengan alat setrum, mengikat tangan Ade Sara, dan menyumpal mulutnya dengan kertas koran. Penganiayaan yang berujung pada kematian Ade atas dasar motif cemburu.
Kedua pelaku dituntut hukuman seumur hidup, dikenai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 dan 353 KUHP. Mereka berdua terancam hukuman maksimal, yakni eksekusi mati karena dijerat pasal tentang pembunuhan berencana.
9 Desember 2014, kedua pelaku tersebut dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kasus kematian Deudeuh mengingatkan pada sejumlah kasus yang menimpa perempuan lainnya, yang dibunuh dengan cara mengenaskan. Apa saja kasus itu?
1. Kasus Pembunuhan Ade Sara
Pelaku adalah mantan kekasihnya dan temen satu sekolah semasa SMA, yakni
Ahmad Imam Al-Hafitd, 19 tahun, dan Assyifa Ramadhani, 19 tahun.
Pembunuhan Ade Sara terjadi pada 3 Maret 2014 di dalam mobil yang dikemudikan Hafitd. Sejoli ini melakukan penculikan dan penyiksaan, salah satunya dengan alat setrum, mengikat tangan Ade Sara, dan menyumpal mulutnya dengan kertas koran. Penganiayaan yang berujung pada kematian Ade atas dasar motif cemburu.
Kedua pelaku dituntut hukuman seumur hidup, dikenai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 dan 353 KUHP. Mereka berdua terancam hukuman maksimal, yakni eksekusi mati karena dijerat pasal tentang pembunuhan berencana.
9 Desember 2014, kedua pelaku tersebut dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Majelis menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan seumur hidup yang diajukan jaksa karena alasan terdakwa masih bisa memperbaiki hidupnya.
2. Kasus Pembunuhan Fransisca Yofie
Sisca Yofie dibunuh cara dianiaya, dibacok, dan diseret dengan sepeda motor sejauh sekitar 500 meter pada 5 Agustus 2013.
Pelaku Wawan dan Ade dituntut hukuman mati. Dakwaan terdiri atas primer pertama Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Dakwaan primer kedua Pasal 339 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan biasa.
Pada 24 Maret 2014, Wawan dan Ade divonis semunur hidup di tingkat Pengadilan Negeri Bandung. Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti mencuri dengan melakukan kekerasan hingga korban mereka tewas. Hukuman atas perbuatan mereka diatur dalam Pasal 365 ayat (2) dan (4) KUHP. Lalu keduanya melakukan banding hingga ke MA
November 2014, Wawan divonis hukuman mati oleh MA, sedangkan Ade divonis 20 tahun penjara
3. Kasus Pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby
Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata ditemukan tewas pada 11 April 2015 di kamar kosnya dengan kondisi mengenaskan. Lehernya terjerat kabel dan mulutnya tersumpal kaus kaki. Saat ditemukan, tubuhnya tak memakai busana dan hanya ditutupi selimut.
Pelaku M. Prio Santoso, 24 tahun, dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian. Ancamannya lebih dari 5 tahun.
Sumber
Dikutip dari: http://adf.ly/1FF9J3


