Jakarta - Dua WNI dieksekusi mati oleh pemerintah Arab Saudi belum lama ini. Kementerian Luar Negeri menyatakan telah melakukan semua hal yang bisa dilakukan untuk menyelematkan WNI yang terancam hukuman mati.
Hal tersebut disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal dalam diskusi 'Elegi di DoubleTree, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (18/4/2015). Ia juga mengakui bahwa perlindungan terhadap WNI selama ini belum sempurna.
"Satu sisi, sistem perlindungan WNI saat ini memang masih jauh dari sempurna. Di sisi lain kita sepakat telah melakukan semua yang kita bisa," ujar Iqbal.
Menurut Iqbal, permasalahan TKI menjadi rumit karena ada 3 regulasi hukum yang mengaturnya. Pertama hukum di Indonesia, hukum di negara tujuan, dan aturan hukum internasional.
Hal tersebut disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal dalam diskusi 'Elegi di DoubleTree, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (18/4/2015). Ia juga mengakui bahwa perlindungan terhadap WNI selama ini belum sempurna.
"Satu sisi, sistem perlindungan WNI saat ini memang masih jauh dari sempurna. Di sisi lain kita sepakat telah melakukan semua yang kita bisa," ujar Iqbal.
Menurut Iqbal, permasalahan TKI menjadi rumit karena ada 3 regulasi hukum yang mengaturnya. Pertama hukum di Indonesia, hukum di negara tujuan, dan aturan hukum internasional.
Analisis Kebijakan Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, pola pikir terhadap TKI harus diubah. Selama ini seakan TKI atau buruh migran diposisikan sebagai warga kelas 2.
"Saya kira ini mindset yang harus diubah. Kalau mengacu pada jaman Jokowi, ada nawacita, di mana poin pertama tentang perlindungan warga negara, ini harus jadi revolusi mental," ucap Wahyu.
Menurutnya, sejauh ini belum ada perubahan mendasar terkait buruh migran di semua institusi dan lembaga negara terkait buruh migrain. "Mereka masih menganggap migran adalah warga kelas 2," katanya.
Dua TKW yang baru saja dihukum pancung oleh pemerintah Saudi adalah Siti Zaenab dan Karni. Keduanya dieksekusi karena kasus pembunuhan dan keluarga korban menolak untuk memaafkan dengan sistem uang darah/diyat.
Kemlu telah memanggil Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan nota protes.
Sumber ; http://m.detik.com/news/read/2015/04/18/112911/2891045/10/2-tki-dihukum-mati-diam-diam-kemlu-kita-sudah-lakukan-semua
(rna/nik)
Dikutip dari: http://adf.ly/1FF6sL


