SITUS BERITA TERBARU

AHOK DIANGGAP PANIK MINTA BANTUAN JOKOWI ‘JEGAL’ HMP

Thursday, April 16, 2015
AHOK DIANGGAP PANIK MINTA BANTUAN JOKOWI 'JEGAL' HMP

"Ini yang saya bilang makanya jangan menantang-nantang tapi akhirnya ketakutan juga dengan HMP. Sehingga mesti 'lompat- lompat' mesti ke mana-mana"

Jakarta, Aktual.co —'Ulah' Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang seperti minta 'bekingan' Presiden Joko Widodo untuk jegal Hak Menyatakan Pendapat (HMP), menuai komentar sinis.
Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik anggap tindakan Ahok dengan minta bantuan Istana, seperti memperlihatkan bentuk kepanikan.
Politisi Gerindra itu pun menyindir sikap mantan bupati belitung itu yang sebelum-belumnya kerap mengeluarkan pernyataan yang anggap remeh HMP. "Ini yang saya bilang makanya jangan menantang-nantang tapi akhirnya ketakutan juga dengan HMP. Sehingga mesti 'lompat- lompat' mesti ke mana-mana," sindir dia, di DPRD DKI, Selasa (14/4).
Kemarin, Ahok bersama Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Prasudi diundang Presiden Joko Widodo ke Istana Negara untuk diajak sarapan bareng. Ternyata pembicaraan saat sarapan itu, salah satunya membahas soal rencana pengguliran HMP terhadap Ahok yang tengah digagas beberapa fraksi di DPRD.
Usai sarapan, Ahok mengklaim Jokowi telah memastikan Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI tak akan mendukung pengguliran HMP Ahok. "Jadi presiden kita putusin Fraksi PDI- Perjuangan nggak mungkin mengajukan Hak Menyatakan Pendapat. Soal Pras ketua DPRD masih mengadopsi yang lain itu urusan ketua, yang penting PDI-P tidak," ujar Ahok, kemarin.
Diketahui, pengguliran HMP dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Pansus Angket DPRD DKI atas pelanggaran yang dilakukan Ahok terhadap Undang-Undang.
Peraturan/ UU yang dilanggar Ahok, yakni:
1. UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.
2. UU No.28/1999 tentang Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.
3. UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
4. PP No.58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
5. PP No.79/2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
6. Permendagri No.13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangaan Daerah.
7. Permendagri No.37/2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2015
8. Permenkeu No.46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.

sumber  (indonesiaberita.com)

Link: http://adf.ly/1F2uP4
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive