Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Tunggakan Pajak di Bogor Capai Rp 180 Miliar, Hotel Terbesar

Sunday, April 12, 2015
Tunggakan Pajak di Bogor Capai Rp 180 Miliar, Hotel Terbesar

Tunggakan Pajak di Bogor Capai Rp 180 Miliar, Hotel Terbesar

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor mencatat, tunggakan pajak di wilayah Bogor mencapai Rp 180 miliar. "Itu data yang diserahkan oleh Kantor Pajak Pratama," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor Daud Nedo Darenoh saat dihubungi Tempo, Ahad, 12 April 2015.

Tunggakan pajak terbesar berasal dari pajak hotel senilai Rp 388 juta. Sisanya pajak restoran Rp 98 juta, pajak air tanah Rp 202 juta, pajak hiburan Rp 10 juta, dan pajak parkir Rp 78 juta. Sedangkan denda keterlambatan sebesar Rp 154 juta berasal dari sanksi administratif sebesar 2 persen per bulan. "Ada beberapa perusahaan yang sudah menyanggupi untuk membayar pajak dengan cara dicicil," ucap Daud.

Menurut Daud, pihaknya telah melakukan berbagai upaya agar wajib pajak melunasi tunggakan pajak yang terdiri atas pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Antara lain, memasang plang di obyek pajak yang tertunggak.

"Sudah banyak kita memasang plang yang menandakan obyek pajak tersebut nunggak. Akan tetapi, sering kali plang tersebut dicabut oleh pemilik atau wajib pajak," ujarnya.

Upaya lain yang dilakukan adalah membuat kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Bogor. Kerja sama ini cukup efektif. Itu terlihat dari jumlah wajib yang melunasi tunggakannya. Dari 26 wajib pajak yang menunggak, sepuluh di antaranya sudah melunasi.

"Sebagian besar yang masih menunggak ialah hotel dan wahana bermain," tuturnya.

Menurut dia, pengusaha hotel yang menunggak beralasan bahwa kebijakan pelarangan PNS rapat di hotel membuat pemasukannya berkurang. Sedangkan pengusaha wahana permainan mengaku rugi.

SUMBER 

Dikutip dari: http://adf.ly/1EbQpU
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive