PTUN Kabulkan Gugatan Kubu ARB
01 Apr 2015 06:04 PM
JAKARTA, BIJAKS – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan partai Golkar kubu Aburizal Bakri terkait keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Majelis hakim memerintahkan kepada Menkumham menunda pelaksanaan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar sampai ada putusan berkekuatan hukum.
"Mengabulkan permohonan penggugat," kata Ketua Majelis PTUN Jakarta Teguh Setya Bakti membacakan putusan sela di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (1/4).
Sontak, putusan itu disambut sorak sorai Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie yang mengajukan gugatan. Suara takbir bergema di ruang Sidang Kartika. Padahal, sidang masih berlangsung dan majelis masih membacakan putusan sela sidang.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan kepada Menkumham untuk tidak mengeluarkan keputusan tata usaha negara sampai ada keputusan yang bersifat final dan mengikat dari pengadilan.
Sumur:www.bijaks.net/news/article/9-111473/ptun-kabulkan
01 Apr 2015 06:04 PM
JAKARTA, BIJAKS – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan partai Golkar kubu Aburizal Bakri terkait keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Majelis hakim memerintahkan kepada Menkumham menunda pelaksanaan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar sampai ada putusan berkekuatan hukum.
"Mengabulkan permohonan penggugat," kata Ketua Majelis PTUN Jakarta Teguh Setya Bakti membacakan putusan sela di PTUN Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (1/4).
Sontak, putusan itu disambut sorak sorai Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie yang mengajukan gugatan. Suara takbir bergema di ruang Sidang Kartika. Padahal, sidang masih berlangsung dan majelis masih membacakan putusan sela sidang.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan kepada Menkumham untuk tidak mengeluarkan keputusan tata usaha negara sampai ada keputusan yang bersifat final dan mengikat dari pengadilan.
Sumur:www.bijaks.net/news/article/9-111473/ptun-kabulkan
KafeBerita.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (SDA).
Dengan demikian keputusan itu membatalkan Surat Keputusan yang dikeluarkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu M Romahurmuzziy.
"Mengabulkan gugatan penggugat diterima seluruhnya, kemudian membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur, Teguh Satya Bhakti, saat membacakan putusan di Ruang Sidang PTUN, Jakarta Timur, Rabu 25 Februari 2015.
Majelis Hakim menilai gugatan yang diajukan kubu Suryadharma Ali adalah dampak dari intervensi pihak tergugat yakni Kementerian Hukum dan HAM dalam konflik internal partai berlogo Ka'bah itu.
"Pengadilan tidak bisa membiarkan tergugat yang menerbitkan SK dan membiarkan masalah ini dengan melempar ke PTUN," ujarnya.
Sumber Berita: http://kafeberita.com/berita-ptun-kabulkan-gugatan-sda-sk-menkumham-batal.html#ixzz3WHxIWHzB
Ambisi prematur
Orde baru butuh waktu bertahun2 utk bisa menguasai kekuatan politik. Ini belum setahun berkuasa sdh ingin menumbangkan semua lawan politik
Dikutip dari: http://adf.ly/1D94On


