Satpol PP Jakarta Utara Gelar Razia Minuman Beralkohol

Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara menggelar razia minuman beralkohol di beberapa minimarket di Tanjung Priok dan Pademangan, Senin, 20 April 2015. Langkah ini dilakukan setelah aturan pemerintah tentang larangan peredaran minuman beralkohol mulai berlaku pada 16 April 2015. "Razia ini akan kami gelar secara rutin," kata Kepala Satpol PP Jakarta Utara Iyan S. Hadi di Ancol, Jakarta Utara.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memutuskan tetap mempertahankan target pendapatan asli daerah dari sektor pajak minuman keras. Keputusan itu menuai teguran dari Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek.
Menurut Reydonnyzar, Pemprov DKI tak bisa lagi menargetkan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi izin tempat penjualan minuman keras. Dia menjelaskan, dasar larangan tersebut merupakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Peraturan tersebut melarang penjualan minuman beralkohol golongan A atau berkadar kurang dari 5 persen di minimarket.

Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara menggelar razia minuman beralkohol di beberapa minimarket di Tanjung Priok dan Pademangan, Senin, 20 April 2015. Langkah ini dilakukan setelah aturan pemerintah tentang larangan peredaran minuman beralkohol mulai berlaku pada 16 April 2015. "Razia ini akan kami gelar secara rutin," kata Kepala Satpol PP Jakarta Utara Iyan S. Hadi di Ancol, Jakarta Utara.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memutuskan tetap mempertahankan target pendapatan asli daerah dari sektor pajak minuman keras. Keputusan itu menuai teguran dari Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek.
Menurut Reydonnyzar, Pemprov DKI tak bisa lagi menargetkan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi izin tempat penjualan minuman keras. Dia menjelaskan, dasar larangan tersebut merupakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Peraturan tersebut melarang penjualan minuman beralkohol golongan A atau berkadar kurang dari 5 persen di minimarket.
Iyan berharap, dengan razia ini, semua minimarket telah mengetahui aturan tersebut dan menarik minuman keras dari gerainya. Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Perdagangan Jakarta Utara Rosita Tambunan menuturkan pihaknya telah mensosialisasikan peraturan itu. "Masa sosialisasi sudah selesai, sekarang saatnya penegakan aturan tersebut," katanya.
Jika terdapat minimarket yang masih melanggar aturan tersebut, ucapnya Rosita, pihaknya akan memberikan sanksi berupa teguran hingga penyitaan minuman beralkohol.
Dalam razia minuman keras itu, petugas Satpol PP sempat memeriksa lima minimarket di Tanjung Priok dan Pademangan, seperti 7-Eleven, Alfamart, dan Indomaret. Sejauh ini, tidak ada minuman beralkohol yang ditemukan.
Menurut salah satu pegawai Indomaret di Ancol Beach City, Indri Oktaviani, sejak pemerintah mengeluarkan larangan minuman beralkohol, gerainya sudah menarik semua produk minuman tersebut. "Padahal, tiap Sabtu dan Ahad, kami bisa menjual empat karton minuman beralkohol," ujarnya.
Sedangkan salah satu pegawai 7-Eleven di Tanjung Priok, Fikri Ichwanudin, menuturkan, banyak pembeli minuman beralkohol di gerainya yang sering membuat keributan setelah meminum minuman beralkohol. "Kalau mabuk, mereka sering membuat onar," katanya.
SUMBER
tanggapannya agan dan mbaknya gimana nih ?
Dikutip dari: http://adf.ly/1FQPju


