Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Penyidik Polri Simpulkan Berkas Kasus Budi Gunawan Tak Layak Dilanjutkan

Wednesday, April 22, 2015
enyidik Polri Simpulkan Berkas Kasus Budi
Gunawan Tak Layak Dilanjutkan
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Komisaris Jenderal Budi Gunawan hadir dalam sidang
paripurna penetapan calon Kepala Polisi Republik Indonesia
(Kapolri) di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta,
Kamis (15/1/2015). Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui
Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri meski
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi Gunawan
sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Rabu, 22 April 2015 | 14:21 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Meski gelar perkara bersama
kasus yang dituduhkan kepada Komjen Budi Gunawan
belum dilakukan, penyidik Bareskrim Polri sudah memiliki
kesimpulan sementara soal layak atau tidaknya perkara itu
dilanjutkan. Lantas, apa kesimpulan sementara penyidik?
"Sementara ini, penilaian kepolisian dan saksi ahli yang kita
panggil, berkas ini tidak layak disebut berkas. Berkas ini
tidak bisa dijadikan dasar penetapan tersangka seseorang,"
ujar Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso di Kompleks
Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/4/2015).
Jika penyidik sudah memiliki kesimpulan sementara, lalu
untuk apa melakukan gelar perkara bersama? "Itu salah
satu kejujuran, keterbukaan Polri. Yang memutuskan bukan
hanya polisi, melainkan juga peserta gelar itu semua. KPK
menilai, jaksa menilai, PPATK menilai, semuanya. Memang

sih penyidik itu independen, jangan sampai kita dibilang
'jeruk makan jeruk' ya," kata Budi.
Soal waktu gelar perkara itu, Budi belum dapat
memutuskannya. Dia tidak ingin terlalu tergesa-gesa
melaksanakan gelar perkara bersama. Ia ingin semua pihak
yang diundang hadir.
Sebelumnya, Polri akan melaksanakan gelar perkara kasus
Budi pada Selasa pekan lalu, tetapi ditunda.
Meski gelar perkara bersama belum dilakukan, Budi
Gunawan akan dilantik sebagai wakil kepala Polri sore ini.
KPK sebelumnya merasa memiliki cukup bukti bahwa Budi
terlibat kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah
atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan
Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode
2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. (Baca: Budi
Gunawan: Ini Pembunuhan Karakter! )
Namun, hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa
penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. KPK juga
dianggap tidak berwenang mengusut kasus itu. (Baca:
Bambang Widjojanto Tetap Yakin Budi Gunawan Bersalah )
Dampaknya, KPK melimpahkan perkara Budi ke Kejaksaan
Agung. Namun, kejaksaan melimpahkan ke Polri.
Penulis: Fabian Januarius Kuwado
Editor: Sandro Gatrahttp://nasional.kompas.com/read/2015/04/22/1421514/Penyidik.Polri.Simpulkan.Berkas.Kasus.Budi.Gunawan.Tak.Layak.Dilanjutkan


udah bisa di tebak sedari awal.. stlooongg...

Dikutip dari: http://adf.ly/1FbJzG
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive