Jakarta – Maraknya kasus pembunuhan terhadap 'wanita malam' karena urusan sepele mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Para wanita penghibur itu dibunuh oleh pelanggannya sendiri. Mereka ada yang dibunuh gara-gara menolak berhubungan intim. Bahkan ada pelaku yang mencuri benda berharga milik korban. Lantas, mungkinkah seorang PSK (pekerja seks komersial) diperkosa?
Psikolog Forensik Reza Indragiri menjelaskan, terdapat anggapan awam bahwa sebagai konsekuensi menjalani pekerjaan sebagai penjaja layanan seks, pelacur wajar memperoleh perlakuan rendah.
"Orang yang mengomersialisasi alat kelaminnya untuk seks bebas, dinilai tidak memiliki justifikasi untuk mempersoalkan pihak lain yang merusak 'integritas' seksualnya," kata dosen di Universitas Pancasila itu lewat keterangan tertulis yang diterima redaksi Kriminalitas.com, Rabu (22/4)
Menurut Reza, masyarakat cenderung menganggap pemerkosaan dipandang sebagai sebutan untuk situasi yang berlaku hanya jika dialami oleh perempuan baik-baik. Dengan asumsi sedemikian rupa, omong kosong apabila ada pelacur yang melapor ke kepolisian bahwa ia telah diperkosa.
Psikolog Forensik Reza Indragiri menjelaskan, terdapat anggapan awam bahwa sebagai konsekuensi menjalani pekerjaan sebagai penjaja layanan seks, pelacur wajar memperoleh perlakuan rendah.
"Orang yang mengomersialisasi alat kelaminnya untuk seks bebas, dinilai tidak memiliki justifikasi untuk mempersoalkan pihak lain yang merusak 'integritas' seksualnya," kata dosen di Universitas Pancasila itu lewat keterangan tertulis yang diterima redaksi Kriminalitas.com, Rabu (22/4)
Menurut Reza, masyarakat cenderung menganggap pemerkosaan dipandang sebagai sebutan untuk situasi yang berlaku hanya jika dialami oleh perempuan baik-baik. Dengan asumsi sedemikian rupa, omong kosong apabila ada pelacur yang melapor ke kepolisian bahwa ia telah diperkosa.
Dalam wacana kontemporer, kata Reza, terjadinya peristiwa perkosaan tidak ditinjau berdasarkan kontak fisik. Juga tidak berdasarkan status, termasuk pekerjaan dan pengalaman seks kedua pihak.
"Kata kunci sebuah peristiwa dikategori sebagai perkosaan adalah manakala prinsip consent (mau sama mau) tidak terpenuhi saat sebuah hubungan seksual tengah berlangsung. Dalam hubungan seksual yang tidak consensual, salah satu pihak memaksa pihak lain untuk melakukan persetubuhan," jelasnya.
Dengan pemikiran seperti itu, dapat dinalar bahwa seorang pelacur sekalipun tidak senantiasa dalam kondisi "ingin" melakukan persetubuhan.
"Pelacur juga bisa saja sewaktu-waktu menolak memberikan layanan seksual dengan imbal jasa sebesar apa pun, kendati pihak lain bersikeras untuk mendapat layanan itu hingga akhirnya pihak tersebut berhasil menyetubuhi si pelacur," imbuhnya.
Sumber (kriminalitas.com)
Kalo seorang wanita malam masih di perkosa juga ya gak jauh-jauh kalo gak bisa bayar ya paling mao nyolong barang-barang si psk sama kayak kasusnya tata dedeuh kemaren
Kalo ada masalah lain ya mungkin attitudenya si psk gak gfe ya gan
Dikutip dari: http://adf.ly/1FbS5Y


