Palestina Jadi Anggota Mahkamah Internasional Ke-123

Palestina resmi bergabung dengan Pengadilan Kriminal Internasional atau Mahkamah Internasional (ICC). Ini dianggap sebagai kunci membawa Israel ke pengadilan internasional atas tuduhan kejahatan perang.
Setelah upacara di Den Haag, Belanda, Menteri Luar Negeri Palestina Riad Malki mengatakan Palestina mencari keadilan, bukan balas dendam.
"Dalam menghadapi ketidakadilan dan kejahatan berulang yang dilakukan selama ini, Palestina telah memutuskan mencari keadilan, bukan balas dendam," ucap Malki sambil menunjukkan salinan Statuta Roma pada upacara Rabu, seperti yang dilansir BBC pada 1 April 2015.

Palestina resmi bergabung dengan Pengadilan Kriminal Internasional atau Mahkamah Internasional (ICC). Ini dianggap sebagai kunci membawa Israel ke pengadilan internasional atas tuduhan kejahatan perang.
Setelah upacara di Den Haag, Belanda, Menteri Luar Negeri Palestina Riad Malki mengatakan Palestina mencari keadilan, bukan balas dendam.
"Dalam menghadapi ketidakadilan dan kejahatan berulang yang dilakukan selama ini, Palestina telah memutuskan mencari keadilan, bukan balas dendam," ucap Malki sambil menunjukkan salinan Statuta Roma pada upacara Rabu, seperti yang dilansir BBC pada 1 April 2015.
Palestina resmi menjadi anggota ke-123 ICC pada Rabu, 1 April 2014. Tepatnya 90 hari setelah mereka mengajukan yurisdiksi pengadilan atas kejahatan yang dituduhkan di wilayah-wilayah pendudukan Yerusalem Timur, Tepi Barat, dan Gaza sejak 13 Juni 2014.
Hal ini juga mencakup peristiwa-peristiwa sebelum dan selama musim panas lalu, yakni konflik 50 hari antara Israel dan militan di Gaza yang menewaskan lebih dari 2.200 orang.
Israel mengecam langkah tersebut. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel menuturkan keputusan Palestina melakukan tuntutan terhadap Israel sebagai langkah yang politis, sinis, dan munafik ketika menganggap Hamas sebagai bagian dari Palestina. Menurut dia, Hamas telah dianggap sebagai organisasi teroris oleh Israel, Amerika Serikat, dan negara-negara lain.
Meskipun Israel belum meratifikasi Statuta Roma, pemimpin militer dan sipil bisa menghadapi tuduhan jika mereka diyakini melakukan kejahatan di Palestina. Begitu pun dengan milisi Palestina yang akan terbuka untuk penuntutan.
SUMBER (www.tempo.co)
tanggapannya agan dan mbaknya gimana nih ?
Dikutip dari: http://adf.ly/1CnA6E


