OJK Beberkan Kejanggalan Investasi Mavrodi Mondial

Otoritas Jasa Keuangan menilai kegiatan menggerakkan dana masyarakat yang dilakukan Mavrodi Mondial Moneybox berpotensi merugikan masyarakat. Organisasi yang dikenal sebagai MMM ini, menurut OJK, melakukan kegiatan menyerupai money game dan tak memiliki izin dari instansi berwenang.
"Iming-iming keuntungannya yang 30 persen per bulan sangat fantastis," ujar Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono di kantornya, Kamis, 9 April 2015. Selama dua tahun terakhir, sudah ada 235 laporan ke OJK yang menanyakan ihwal kegiatan dan keabsahan MMM.
Kusumaningtuti tak merekomendasikan kegiatan itu. Dia mengatakan struktur organisasi dan pertanggungjawaban kegiatan itu tak memenuhi asas-asas investasi. "Masyarakat disuruh setor Rp 1 juta, dijanjikan keuntungan Rp 300 ribu, tapi sangat bergantung kepada pendaftar baru," katanya.

Otoritas Jasa Keuangan menilai kegiatan menggerakkan dana masyarakat yang dilakukan Mavrodi Mondial Moneybox berpotensi merugikan masyarakat. Organisasi yang dikenal sebagai MMM ini, menurut OJK, melakukan kegiatan menyerupai money game dan tak memiliki izin dari instansi berwenang.
"Iming-iming keuntungannya yang 30 persen per bulan sangat fantastis," ujar Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono di kantornya, Kamis, 9 April 2015. Selama dua tahun terakhir, sudah ada 235 laporan ke OJK yang menanyakan ihwal kegiatan dan keabsahan MMM.
Kusumaningtuti tak merekomendasikan kegiatan itu. Dia mengatakan struktur organisasi dan pertanggungjawaban kegiatan itu tak memenuhi asas-asas investasi. "Masyarakat disuruh setor Rp 1 juta, dijanjikan keuntungan Rp 300 ribu, tapi sangat bergantung kepada pendaftar baru," katanya.
Menurut Kepala Penyidikan Industri Sektor Jasa Keuangan OJK Rusli Nasution, meski belum ada laporan kerugian, MMM dilarang oleh Satuan Petugas Waspada Investasi. Penetrasi MMM, menurut Rusli, cukup masif. "Tak hanya melalui iklan TV dan koran, mereka merambah ke media sosial, BBM (BlackBerry Messenger), dan WA (WhatsApp)," katanya.
Rusli mengatakan hingga kini belum ada laporan masyarakat yang mengaku mengalami kerugian karena MMM sangat sistemik. Satu orang bermasalah, ujar dia, akan menyebabkan konsumen MMM yang lain ikut bermasalah. OJK sulit menemukan dalang di balik usaha investasi bodong tersebut.
"Kementerian Perdagangan dan OJK pernah mencoba memanggil mereka, tapi kerap mangkir," kata Rusli. Adapun nihilnya laporan kerugian masyarakat membuat OJK tak bisa menaksir potensi kerugian mengikuti MMM. OJK akan mempererat koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komisi Penyiaran Indonesia, serta Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut usaha ini.
Rusli mengatakan akan mengirimkan rekomendasi pemblokiran situs MMM kepada Kementerian Komunikasi. "Pemblokiran situs kami anggap sebagai langkah yang cukup efektif," katanya. Sedangkan KPI akan diminta segera menghentikan penyiaran iklan MMM yang sudah telanjur tayang.
Kepala Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi Ismail Cawidu menyatakan siap membantu OJK. Menurut dia, jika laporan OJK relevan dan MMM dinilai melakukan investasi bodong, Kementerian Komunikasi akan segera memblokir situs MMM. "Akan dinilai oleh tim panel dan akan segera diumumkan setelah pemeriksaan usai," katanya.
SUMBER
Dikutip dari: http://adf.ly/1ECTco


