Menteri Susi Dilaporkan ke Bareskim

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dilaporkan pemilik kapal MV Hai Fa, Chan Kit, ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Kuasa hukum warga negara Singapura itu, Made Rahman, mengatakan Menteri Susi telah melakukan pencemaran nama baik kliennya.
Chan Kit, menurut Made, tak terima kapalnya disebut kapal ilegal. "Bu Susi sangat menyudutkan kami. Kapal kami dianggap ilegal," kata Made di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 9 April 2015.
Made menyatakan kapal Chan Kit memiliki izin operasional. Buktinya, menurut dia, keputusan Pengadilan Perikanan Ambon, Maluku, menyebut kapal MV Hai Fa legal.
Made berharap Kepolisian RI segera memanggil Menteri Susi. "Menanyakan apakah proses di Pengadilan Perikanan Ambon itu benar atau tidak."

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dilaporkan pemilik kapal MV Hai Fa, Chan Kit, ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Kuasa hukum warga negara Singapura itu, Made Rahman, mengatakan Menteri Susi telah melakukan pencemaran nama baik kliennya.
Chan Kit, menurut Made, tak terima kapalnya disebut kapal ilegal. "Bu Susi sangat menyudutkan kami. Kapal kami dianggap ilegal," kata Made di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 9 April 2015.
Made menyatakan kapal Chan Kit memiliki izin operasional. Buktinya, menurut dia, keputusan Pengadilan Perikanan Ambon, Maluku, menyebut kapal MV Hai Fa legal.
Made berharap Kepolisian RI segera memanggil Menteri Susi. "Menanyakan apakah proses di Pengadilan Perikanan Ambon itu benar atau tidak."
Kasus Hai Fa bermula ketika Kejaksaan Negeri Ambon menuntut nakhoda kapal itu, Zhu Nian Lee, membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan sesuai dengan Pasal 100 juncto Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perikanan. Adapun majelis hakim Pengadilan Perikanan Ambon menjatuhkan vonis denda Rp 200 juta dan tak merampas kapal Hai Fa.
Ihwal lemahnya tuntutan jaksa ini, Susi menyatakan kasus MV Hai Fa menjadi pelajaran penting buat kementeriannya. Ke depan, menurut Susi, selain berfokus pada revisi Undang-Undang Perikanan, Kementerian akan langsung menenggelamkan kapal pencuri ikan tanpa menunggu putusan pengadilan.
Kebijakan itu dibolehkan oleh Undang-Undang Perikanan dan Susi yakin kebijakan penenggelaman langsung itu tak akan mengganggu hubungan bilateral Indonesia dengan negara asal kapal pencuri ikan."Mereka mau bawa ke arbitrase mana? Illegal fishing itu global enemy, bukan musuh Indonesia saja," kata Susi.
Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Susilo mengakui tuntutan dan vonis terhadap MV Hai Fa lemah karena kapal itu dibawa dan diproses di darat. Dia tak menampik kalau Undang-Undang Perikanan disebut masih lemah."Kalau ditarik ke darat dan diproses ke pengadilan, ya jatuhnya seperti ini," kata Indroyono.
SUMBER
Dikutip dari: http://adf.ly/1ECTcH


