FOKUS BERITA
Golkar Pecah!
Jakarta - Kubu Agung Laksono terus menyuarakan keyakinan gugatan Ical cs akan kandas di PTUN Jakarta. Sejumlah argumen dilontarkan, salah satunya adalah soal kekhususan hukum perselisihan parpol.
"PTUN tidak bisa mengadili hasil peradilan lembaga peradilan lainnya, yakni Mahkamah Partai Golkar. Karena itu lingkungan parpol, jadi diselesaikan dengan Undang-undang Parpol. Perselisihan parpol, Undang-undang sudah mengatur diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Itu namanya lex specialis," kata Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol Lawrence Siburian kepada detikcom, Minggu (19/4/2015).
Lawrence mengatakan perselisihan partai politik diatur oleh UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Dan dalam Pasal 32 Undang-undang itu, disebutkan bahwa perselisihan internal parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Oleh karenanya, masih menurut Lawrence, PTUN Jakarta tak berhak mengadili SK Menkum HAM yang dasarnya adalah putusan Mahkamah Partai.
"PTUN itu adalah peradilan umum. Di dalam hukum, yang khusus mengesampingkan yang umum, pengadilan khusus itu Mahkamah Partai," ulas Lawrence.
Golkar Pecah!
Jakarta - Kubu Agung Laksono terus menyuarakan keyakinan gugatan Ical cs akan kandas di PTUN Jakarta. Sejumlah argumen dilontarkan, salah satunya adalah soal kekhususan hukum perselisihan parpol.
"PTUN tidak bisa mengadili hasil peradilan lembaga peradilan lainnya, yakni Mahkamah Partai Golkar. Karena itu lingkungan parpol, jadi diselesaikan dengan Undang-undang Parpol. Perselisihan parpol, Undang-undang sudah mengatur diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Itu namanya lex specialis," kata Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol Lawrence Siburian kepada detikcom, Minggu (19/4/2015).
Lawrence mengatakan perselisihan partai politik diatur oleh UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Dan dalam Pasal 32 Undang-undang itu, disebutkan bahwa perselisihan internal parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Oleh karenanya, masih menurut Lawrence, PTUN Jakarta tak berhak mengadili SK Menkum HAM yang dasarnya adalah putusan Mahkamah Partai.
"PTUN itu adalah peradilan umum. Di dalam hukum, yang khusus mengesampingkan yang umum, pengadilan khusus itu Mahkamah Partai," ulas Lawrence.
Lawrence melanjutkan, SK Menkum HAM yang jadi objek gugatan di PTUN Jakarta diterbitkan dengan dasar putusan Mahkamah Partai Golkar. Penerbitan SK itu tak melanggar aturan karena putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.
"Menteri Hukum dan HAM, sesuai aturan 7 hari harus mengesahkan kepengurusan yang didaftarkan, kalau tidak, itu perbuatan melawan hukum," ujar Lawrence.
"Dan Menkum HAM tidak mengeluarkan ide baru, hanya berdasarkan putusan Mahkamah Partai, Menkum HAM lalu hanya mengesahkan," ujarnya.
Sidang lanjutan sengketa kepengurusan Golkar di PTUN Jakarta akan digelar Senin (20/4) besok. Untuk sementara PTUN Jakarta telah mengeluarkan penetapan sela berupa penundaan SK Menkum HAM yang mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol.
Seperti diketahui, menurut kubu Agung, Mahkamah Partai mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol. Sedangkan kubu Ical menganggap tak ada yang dimenangkan oleh Mahkamah Partai.
Sumber : http://m.detik.com/news/read/2015/04/19/160514/2891558/10/kubu-agung-perselisihan-parpol-itu-lex-specialis
(trq/erd)
Dikutip dari: http://adf.ly/1FLcTW


