KPK Akan Kembangkan Kasus Suryadharma

Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji akan mengembangkan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang sudah menjerat bekas Menteri Agama Suryadharma Ali. Wakil Ketua KPK sementara, Johan Budi, mengatakan pengembangan itu sesuai dengan salah satu Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang disangkakan terhadap Suryadharma yakni perbuatan itu dilakukan bersama-sama.
"Nanti tergantung dari hasil pengembangan. Tapi berdasarkan dua alat bukti yang cukup," ujar Johan, Sabtu, 11 April 2015.
Jumat kemarin, KPK menahan Suryadharma di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 8,5 jam yakni dari pukul 10.27 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2012-2013 pada 22 Mei 2014. Dia diduga menyelewengkan akomodasi haji yang anggaran totalnya lebih dari Rp 1 triliun itu. Baru-baru ini KPK kembali menetapkan Suryadharma Ali dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji pada Kemenag tahun 2010-2011. Status tersangka Suryadharma kali ini adalah pengembangan dari perkara yang telah menjerat sebelumnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji akan mengembangkan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang sudah menjerat bekas Menteri Agama Suryadharma Ali. Wakil Ketua KPK sementara, Johan Budi, mengatakan pengembangan itu sesuai dengan salah satu Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang disangkakan terhadap Suryadharma yakni perbuatan itu dilakukan bersama-sama.
"Nanti tergantung dari hasil pengembangan. Tapi berdasarkan dua alat bukti yang cukup," ujar Johan, Sabtu, 11 April 2015.
Jumat kemarin, KPK menahan Suryadharma di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 8,5 jam yakni dari pukul 10.27 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2012-2013 pada 22 Mei 2014. Dia diduga menyelewengkan akomodasi haji yang anggaran totalnya lebih dari Rp 1 triliun itu. Baru-baru ini KPK kembali menetapkan Suryadharma Ali dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji pada Kemenag tahun 2010-2011. Status tersangka Suryadharma kali ini adalah pengembangan dari perkara yang telah menjerat sebelumnya.
Hitungan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 1,8 triliun. Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut juga diduga menyalahgunakan wewenang karena membawa rombongan haji gratis yang terdiri atas keluarga dan koleganya serta anggota DPR.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan ada peran dari anggota DPR dalam praktek korupsi dana umat ini. "Cukup gamblang kan ada anggota DPR, ada pejabat lain," ujar Pandu. Pandu belum mau membocorkan siapa anggota DPR yang ikut terlibat korupsi dana haji itu. Dia juga belum mau menjelaskan apa bentuk penyimpangan yang dilakukan anggota DPR. Selain anggota DPR, Pandu juga memastikan pengguna kuota haji akan dijerat.
Suryadharma berdalih rombongan haji yang ikut bersamanya itu wajar dan tak ada penyimpangan. Menurut dia, setiap tahun ada sisa kuota yang tidak terserap sekitar 1 hingga 2 persen.
Kuota itu tidak terserap karena dari 211 ribu peserta haji yang diberangkatkan setiap tahun itu pasti ada yang berhalangan berangkat. Karena itu, dia memberikan sisa kuota tersebut diberikan kepada mereka-mereka yang ingin ibadah haji menjelang waktu keberangkatan.
"Menteri-menteri sebelumnya juga melaksanakan itu. Dan itu kewenangan saya selaku menteri diberikan oleh undang-undang. Tidak ada jemaah haji yang dirugikan," ujar Suryadharma.
SUMBER
Dikutip dari: http://adf.ly/1EXJuk


