Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

Kemendag: Larangan Minol Tak Terkait dengan Syariat Islam

Wednesday, April 15, 2015
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktorat Jenderal
Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian
Perdagangan Widodo menegaskan bahwa larangan menjual
minuman beralkohol atau bir di minimarket tidak ada
hubungannya dengan Syariat Islam.

"Tidak ada kaitan dengan agama . Itu nanti kaitannya dengan
perlindungan konsumen," kata Widodo usai menghadiri
penandatanganan nota kesepahaman antara Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo) dengan Menteri Perdagangan
tentang Pembinaan dan Pengembangan Pelaku Usaha Nasional
dalam Upaya Peningkatan Ekspor dan Penguatan Pasar Dalam
Negeri di Kantor Kemendag Jalan M.I Ridwan Rais Jakarta
Pusat, Senin (13/4).

Dia mengungkapkan bahwa pelarangan minuman beralkohol
(minol) ini dimaksudkan untuk menekan pembuatan miras
oplosan yang kerap kali dibuat sendiri oleh masyarakat di
mana bir merupakan salah satu bahan pembuatannya.
"Ini kan sebenarnya bukan dilarang. Masih diperbolehkan,
cuma memperdagangkannya di supermarket, hypermarket, bar
atau restoran," kata dia.

Menjelang pelarangan penjualan minol tersebut Kemendag akan
mengirimkan surat edaran kepada dinas provinsi dan
kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk melakukan
pengawasan di setiap ritel mulai tgl 16 April 2015.

"Ini (minol) dilarang untuk diperdagangkan. Tapi ini sifatnya
masih pembinaan melakukan pengawasan terus menerus. Cuma

nanti kalau beberapa kali pelanggaran masih ditemukan,
peraturan mengatakan nanti izin usahanya bisa dicabut. Nah
sebenarnya kan larangannya cuma menjual minol di minimarket,
sedangkan izin usaha itu kan semuanya. Dia akan rugi sendiri
padahal itu kan cuma berapa persen dari seluruh dagangannya
dia. Saya berharap 16 April betul-betul sudah tidak ada yang
memperdagangkan minol di minimarket."

Mulai tanggal 16 April 2015 Kementerian Perdagangan telah
resmi melarang penjualan minuman beralkohol atau bir di
minimarket lewat Permendag No.6/M-DAG/PER/1/2015. Minol
tersebut nantinya hanya akan dijual di supermarket dan
hypermarket dengan persayaratan khusus.

Widodo mengatakan bahwa syarat utama bagi pembeli minol
adalah harus berusia di atas 21 tahun dengan menunjukkan
kartu identitas resmi (KTP/SIM). Pembeli juga tidak dapat
mengambil sendiri bir tersebut dari rak namun petugas yang
akan mengambilkannya. Rak yang berisi minol pun harus
ditempatkan secara terpisah dari produk yang lain.

"Pembeli juga tidak boleh minum langsung di tempat dia
membeli minuman beralkohol tersebut," kata Menteri
Perdagangan Rachmat Gobel dalam konferensi pers Permendag
Minuman Beralkohol di Kantor Kemendag beberapa waktu yang
lalu.

sumber:
http://www.satuharapan.com/read-detail/read/kemendag-larangan-minol-tak-terkait-dengan-syariat-islam

enaknya percaya engga ya?

Dikutip dari: http://adf.ly/1EwIrN
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive