Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief pada Juli 2014 menyatakan eksekusi mati tidak seperti menembak burung. Lantas bagaimana langkah Jaksa Agung Prasetyo dalam memberikan hak-hak terpidana yang akan dieksekusi dalam waktu dekat supaya tidak seperti menembak burung?
Berikut hak asasi para terpidana mati yang diberikan oleh Jaksa Agung Prasetyo sesuai aturan untuk menghormati HAM tereksekusi sebagaimana dirangkum detikcom, Minggu (26/4/2015):
1. Memberikan Seluruh Hak Hukum Terpidana
Jaksa Agung Prasetyo memberikan seluruh hak hukum para terpidana mati untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Seperti yang diberikan kepada Mary Jane, Martin Anderson dan Serge Ataloui. Ketiganya diberikan kesempatan terakhir mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Tetapi Mahkamah Agung (MA) menyatakan ketiganya tetap bersalah dan harus dihukum mati.
2. Memberitahu Waktu Eksekusi kepada Keluarga
Jaksa Agung Prasetyo memberitahu keluarga terpidana waktu pelaksanaan eksekusi mati. Seperti pada eksekusi mati gelombang I yang digelar pada Januari 2015, para keluarga diberitahu 3 hari sebelum pelaksanaan eksekusi mati. Hal ini jauh berbeda dengan pelaksanaan eksekusi mati di Arab Saudi yang mana pelaksanaannya tidak diberitahukan terlebih dahulu ke siapapun, baik keluarga maupun negara terpidana.
3. Mengundang Perwakilan Keluarga
Dalam pelaksanaan eksekusi mati ini, negara Indonesia memberikan anggaran Rp 200 juta kepada tiap terekesekusi mati. Salah satu pos anggarannya yaitu untuk mengundang keluarga terpidana seperti akomodasi hotel dan transpotasi. Dalam kesempatan itu, keluarga juga diberikan waktu seluas-luasnya bertemu dengan terpidana yang terlibat dalam kejahatan sindikat internasional itu.
4. Memberikan Permintaan Terakhir Terpidana
Indonesia memberikan kesempatan permintaan terakhir calon tereksekusi mati. Seperti menu makan terakhir hingga upacara pemakaman. Seperti WN Vietnam, Asien, yang dieksekusi mati pada Januari 2015 lalu, ia meminta disiapkan baju tradisional Vietnam. Permintaan itu dilaksanakan oleh kejaksaan.
5. Ditembak oleh Sniper Terlatih
Berikut hak asasi para terpidana mati yang diberikan oleh Jaksa Agung Prasetyo sesuai aturan untuk menghormati HAM tereksekusi sebagaimana dirangkum detikcom, Minggu (26/4/2015):
1. Memberikan Seluruh Hak Hukum Terpidana
Jaksa Agung Prasetyo memberikan seluruh hak hukum para terpidana mati untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Seperti yang diberikan kepada Mary Jane, Martin Anderson dan Serge Ataloui. Ketiganya diberikan kesempatan terakhir mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Tetapi Mahkamah Agung (MA) menyatakan ketiganya tetap bersalah dan harus dihukum mati.
2. Memberitahu Waktu Eksekusi kepada Keluarga
Jaksa Agung Prasetyo memberitahu keluarga terpidana waktu pelaksanaan eksekusi mati. Seperti pada eksekusi mati gelombang I yang digelar pada Januari 2015, para keluarga diberitahu 3 hari sebelum pelaksanaan eksekusi mati. Hal ini jauh berbeda dengan pelaksanaan eksekusi mati di Arab Saudi yang mana pelaksanaannya tidak diberitahukan terlebih dahulu ke siapapun, baik keluarga maupun negara terpidana.
3. Mengundang Perwakilan Keluarga
Dalam pelaksanaan eksekusi mati ini, negara Indonesia memberikan anggaran Rp 200 juta kepada tiap terekesekusi mati. Salah satu pos anggarannya yaitu untuk mengundang keluarga terpidana seperti akomodasi hotel dan transpotasi. Dalam kesempatan itu, keluarga juga diberikan waktu seluas-luasnya bertemu dengan terpidana yang terlibat dalam kejahatan sindikat internasional itu.
4. Memberikan Permintaan Terakhir Terpidana
Indonesia memberikan kesempatan permintaan terakhir calon tereksekusi mati. Seperti menu makan terakhir hingga upacara pemakaman. Seperti WN Vietnam, Asien, yang dieksekusi mati pada Januari 2015 lalu, ia meminta disiapkan baju tradisional Vietnam. Permintaan itu dilaksanakan oleh kejaksaan.
5. Ditembak oleh Sniper Terlatih
Penembak jitu yang disiapkan untuk mengeksekusi mati adalah penembak jitu terlatih dengan sasaran tepat di jantung terpidana. Hal ini agar terpidana meninggal dengan seketika dan tidak merasakan sakit. Para penembak jitu itu dilatih berkali-kali untuk bisa menembak di tengah malam dengan ketepatan sasaran tinggi. Dalam pelaksanannya, komandan regu tembak akan menyenter dada terpidana di tengah kegelapan guna memberikan sasaran tembak sniper.Next »
detikNews
6. Didampingi Agamawan
Negara juga memberikan tokoh agama sesuai kepercayaan masing-masing terpidana mati guna membimbing di hari-hari terakhir menjelang eksekusi mati. Mereka akan menemani sejak H-3 hingga hari terakhir, beberapa jam sebelum dieksekusi mati.
7. Memberikan Upacara Keagamaan Usai Dieksekusi Mati
Tim eksekutor juga memberikan hak asasi mereka berupa keyakinan dan kepercayaan sesuai dengan keyakinannya yaitu memberikan upacara keagamaan sesuai yang mereka anut. Bagi yang beragama Islam, usai terpidana meninggal dunia, tim eksekutor segera memandikan, mengkafani dan menyolatkan terpidana yang dipimpin oleh tokoh agama setempat.
Bagi yang nonmuslim, negara juga memberikan penghormatan terakhir sesuai dengan kepercayaan masing-masing. Seperti yang diberikan kepada Ang Kim Soei dan Marco Archer Cardoso Mareira dikremasi di Giri Laya Banyumas.
8. Mengembalikan Jenazah ke Keluarga
Setelah semua proses selesai, negara akan mengembalikan para terpidana yang telah meninggal ke keluarga masing-masing. Bahkan negara juga membantu untuk mengebumikan jenazah di seluruh pelosok Indonesia, sesuai kediaman keluarga atau sesuai dengan permintaan terakhir terekseksui. Adapun bagi WN asing, pemerintah memberikan dua opsi apakah akan dimakamkan di Indonesia atau akan dikebumikan di negara asalnya. Jika tereksekusi mati meminta dikebumikan di negaranya, maka tim eksekutor akan mengantar ke bandara internasional terdekat. Selanjutnya akan menjadi tanggung jawab negara asal tereksekusi atau keluarganya.
Dalam pekan ini, Indonesia akan mengekeksui mati 10 orang gembong narkoba. Berikut daftarnya:
1. WN Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, kasus penyelundupan 2,6 kg heroin
2. WN Australia, Myuran Sukumaran, kasus penyelundupan 8,2 heroin
3. WN Prancis, Serge Areski Atlaoui, kasus pabrik sabu dan ekstasi
4. WN Ghana, Martin Anderson, kasus perdagangan 50 gram heroin
5. WN Spanyol, Raheem Agbaje Salami, kasus penyelundupan 5,8 kg heroin
6. WN Brasil, Rodrigo Gularte, kasus penyelundupan 6 kg heroin
7. WN Australia, Andrew Chan, kasus penyelundupan 8,2 heroin
8. WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise, kasus penyelundupan 1,2 kg heroin
9. WN Nigeria, Okwudili Oyatanze, kasus perdagangan 1,5 kg heroin
10. WNI, Zainal Abidin, kasus 58 ganja (masih menunggu PK-red).
Sumber :
http://m.detik.com/news/read/2015/04/26/135511/2898388/10/2/ini-penghormatan-ham-ke-10-gembong-narkoba-yang-akan-dieksekusi-mati
Dikutip dari: http://adf.ly/1FpdvY


