Ratusan rumah kos di Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan tak memiliki izin usaha. Dari 906 unit yang didata Kecamatan Tebet, hanya 26 unit yang memiliki izin. Kos-kosan tersebut tersebar di tujuh kelurahan.
Selasa (21/4), Camat Tebet Mahludin menggandeng Komando Rayon Militer Tebet, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan, Unit Pelayanan Pajak Daerah, Suku Dinas Tata Kota, Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah, dan Suku Dinas Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Sidak termasuk dilakukan di rumah kos tempat Deudeuh Alfisahrin alias Tata (26), pekerja seks komersial, yang dibunuh pada 10 April lalu oleh M. Prio Santoso (24), seorang guru. Rumah kos itu terletak di Jalan Tebet Utara I, Kelurahan Tebet Timur.
Sebanyak lima rumah kos digeledah, hanya satu bangunan yang memiliki izin. "Sebagian besar dari mereka belum ada yang bayar pajak usaha, izin-izinnya juga tidak ada," kata Mahludin kepada HARIAN NASIONAL.
Mahludin mengatakan, kebanyakan rumah kos di Tebet menerima penyewa pria dan wanita meski mereka belum berkeluarga. Hanya sedikit rumah kos yang menspesifikasikan jenis penyewa. "Dari lima yang kami tinjau hanya dua yang khusus untuk perempuan," kata dia.
Mahludin mengatakan, telah meminta kepada pemilik kos untuk mengurus izin usaha. Jika imbauan tersebut tidak dipatuhi, kata dia, pihaknya beserta unit terkait akan menyegel bangunan.
Tak hanya itu, dia juga meminta pemilik rumah kos untuk memperketat tata tertib menyewa. Setiap penyewa diwajibkan melaporkan data diri kepada rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW), serta pemilik kos diminta mengkoordinir data diri penghuni. "Saya minta ada buku tamu dan itu harus dilaporkan ke RT/RW. Supaya pengawasannya jadi tertib," kata dia.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah DKI Jakarta Ika Lestari Aji mengatakan, akan menindak bagi pemilik rumah kos yang tidak memiliki izin bangunan. "Sanksi penutupan diberikan setelah sebelumnya diberikan peringatan sebanyak tiga kali," ujar Ika dilansir Antara.
Aturan usaha rumah kos tercantun dalam Keputusan Gubernur Nomor 2693 Tahun 1987 tentang Pedoman Pengaturan Perumahan Pemondokan Dalam Wilayah DKI Jakarta. "Tiga tahun yang lalu, peraturan tentang usaha rumah kos itu diperbarui melalui surat keputusan gubernur," tutur Ika.
Sumber: http://www.harnas.co/2015/04/22/ratu...et-tak-berizin
gila benerrrrrrrrrrrrrrr
Dikutip dari: http://adf.ly/1FbYrw


