Dituding Menghina Pengadilan, Apa Jawaban Nenek Asyani?

Pengcara Nenek Asyani mempertanyakan penilaian majelis hakim mengenai ketidakhadiran terdakwa dalam sidang pembacaan tuntutan sebagai tidak menghargai persidangan. "Bukan seperti itu nilai menghargai persidangan," kata Supriyono kepada Tempo, Jumat siang, 10 April 2015.
Menurut Supriyono bentuk menghargai persidangan itu tidak hanya melulu dilihat dari hadir tidaknya terdakwa dalam persidangan. "Bagaimana keputusan itu menghargai rasa keadilan. Dan bukan karena tidak hadir dalam persidangan." Prinsipnya, kata Supriyono, bagaimana persidangan itu bisa menegakkan pengadilan.
"Persidangan bukan hanya urusan menegakkan hukum. Penegakan hukum tanpa penegakan keadilan, muspro namanya." Mengutip hukum acara pidana, Supriyono mengatakan sidang tetap bisa dilanjutkan meskipun terdakwa tidak hadir.

Pengcara Nenek Asyani mempertanyakan penilaian majelis hakim mengenai ketidakhadiran terdakwa dalam sidang pembacaan tuntutan sebagai tidak menghargai persidangan. "Bukan seperti itu nilai menghargai persidangan," kata Supriyono kepada Tempo, Jumat siang, 10 April 2015.
Menurut Supriyono bentuk menghargai persidangan itu tidak hanya melulu dilihat dari hadir tidaknya terdakwa dalam persidangan. "Bagaimana keputusan itu menghargai rasa keadilan. Dan bukan karena tidak hadir dalam persidangan." Prinsipnya, kata Supriyono, bagaimana persidangan itu bisa menegakkan pengadilan.
"Persidangan bukan hanya urusan menegakkan hukum. Penegakan hukum tanpa penegakan keadilan, muspro namanya." Mengutip hukum acara pidana, Supriyono mengatakan sidang tetap bisa dilanjutkan meskipun terdakwa tidak hadir.
Asyani didakwa mencuri 38 batang kayu jati olahan di lahan Perhutani di Desa Jatibanteng. Kemarin, dia dinyatakan Jaksa terbukti melanggar Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara. Asyani dipidana 1 tahun dengan masa percobaan 18 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari.
Kamis, 9 April 2015, tuntutan dibacakan tanpa Asyani karena masih berada di Jakarta untuk menghadiri talkshow di televisi swasta. Rencananya, Asyani berangkat dengan pesawat pagi hari. Tapi ternyata ia mendapat tiket lewat tengah hari. Di persidangan ketua majelis hakim menilai terdakwa tidak menghargai persidangan.
Supriyono mengungkit sidang pemeriksaan lapangan yang digelar ketika kliennya belum pulih dari sakit dan tak bisa menghadiri sidang. Menurut dia, sidang itu bisa dipersoalkan. "Kalau (perkara) perdata bisa diwakilkan," kata Supriyono. Namun dengan alasan mempercepat proses serta masih ada penasehat hukum lainnya, pihaknya tidak mempermasalahkan. "Jangan mendramatisir."
SUMBER
Dikutip dari: http://adf.ly/1EKV6t


