
[ JAKARTA, KOMPAS.com — Selama proses hak angket hingga hak menyatakan pendapat (HMP) di DPRD DKI bergulir, sudah banyak fraksi yang mendapat instruksi langsung dari dewan pimpinan pusat atau daerah partainya masing-masing. Ketika hak angket, tidak jarang instruksi tersebut berujung kepada penarikan dukungan terhadap hak angket. Contohnya adalah Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Begitu pula dengan Fraksi Partai Gerindra yang sejak awal selalu mendukung proses hak angket dan HMP. Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik yang berasal dari Fraksi Gerindra menceritakan mengenai sikap Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Pak Prabowo itu demokratis sekali dan tegas," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Selasa (14/4/2015).
Taufik bercerita bahwa fraksinya tentu pernah curhat soal HMP kepada Prabowo. Anggota Fraksi Partai Gerindra telah menjelaskan kepada Prabowo segala hal tentang hak angket dan HMP, seperti alasan anggota Dewan menempuh kedua hak tersebut.
Sejauh ini, kata Taufik, Prabowo bisa memahami. Prabowo pun, kata Taufik, menyerahkan segala pilihan kepada kadernya yang berada di fraksi DPRD.
"Selama menurut pandangan kalian benar, silakan lakukan," ujar Taufik menirukan ucapan Prabowo.
Proses menuju digelarnya rapat paripurna pengajuan hak menyatakan pendapat (HMP) masih bergulir. Sudah tiga fraksi yang telah memberikan dukungannya terhadap HMP, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PPP, dan Fraksi Demokrat-PAN.
Fraksi lain seperti Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Fraksi Partai Hanura belum menentukan sikapnya. Bahkan, Fraksi Demokrat-PAN baru menyatakan dukungan setelah sebelumnya sempat gamang.
Akan tetapi, tanda tangan yang terkumpul sebagai syarat digelarnya paripurna sudah menenuhi syarat, yaitu 20 tanda tangan dari anggota yang berasal lebih dari 1 fraksi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 336 ayat 1 huruf b disebutkan, hak menyatakan pendapat diusulkan oleh minimal 20 anggota DPRD yang berasal minimal dari dua fraksi.
Usulan hak menyatakan pendapat bisa disahkan lewat sebuah rapat paripurna. Namun, butuh dukungan sekitar 53 anggota untuk dapat menggelar rapat paripurna. Rapat paripurna itu juga harus dihadiri minimal tiga perempat jumlah anggota DPRD. Untuk bisa mengesahkan hak menyatakan pendapat, butuh dukungan minimal dua pertiga dari anggota yang hadir. Saat ini, DPRD DKI Jakarta beranggotakan 106 orang anggota.
Sumber Media Nastak (megapolitan.kompas.com)
KATANYA PRABOWO PEMBELA WONG CILIK KOK MALAH DUKUNG HMP YG JELAS JELAS PINGIN LENGSERKAN GUBERNUR YG MATI MATIAN BELAIN DUIT RAKYAT SUPAYA TIDAK DI GARONG. KALAU GINI RAKYAT PASTI TIDAK AKAN LUPA SAMA GERINDRA DAN PRABOWO YG MENDUKUNG OKNUM DPRD YG MAU GARONG TRILIUNAN DUIT RAKYAT
Sukurlah dia kalah pilpres, bayangkan kalau dia menang; bisa bisa gardu siskamling yang cuma pakai penerangan lilin dipasangi UPS. . . . . HEBAT NGGAK?
Dikutip dari: http://adf.ly/1EvumL


