Please disable ad-blocker to view this page



SITUS BERITA TERBARU

(TARIF BIOSKOP NAIK) Kemendagri Pertanyakan Rendahnya Target Pajak Hiburan ke DPRD

Friday, April 3, 2015
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mempertanyakan target pendapatan dari pajak hiburan dalam Rancangan Peraturan Gubernur terkait APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015. Target pendapatan pajak hiburan sebesar Rp 1 triliun dalam rapergub APBD TA 2015 dipandang tidak sesuai dengan banyaknya jumlah tempat hiburan yang terletak di Ibukota.

Untuk mengklarifikasi jumlah target pendapatan dari pajak hiburan tersebut, Donny—sapaan Moenek—pun meminta Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk lebih aktif mengawasi penyusunan draf APBD di tahun-tahun selanjutnya.

"Tolong dicermati betul apakah benar (target pendapatan) pajak hiburan cuma Rp 1 triliun? Pak Dewan, tolonglah, fungsi Anda untuk mengawasi. Kami akan bongkar lagi secara statistik nanti," ujar Donny di Gedung F Kantor Kemendagri, Kamis (2/4).
Pilihan Redaksi

Rendahnya target pendapatan pajak hiburan menjadi sorotan Kemendagri karena pada 2014 lalu, pemerintah provinsi berencana untuk menaikkan tarif pajak hiburan. Pemprov bahkan telah mengajukan rencana tersebut melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.

Saat itu Ahok menyebutkan tarif pajak untuk pertunjukan film bioskop naik dari 10 persen menjadi 15 persen, tarif untuk hiburan seperti diskotik, karaoke, klub malam, pub, bar, musik dengan DJ naik dari 20 persen menjadi 35 persen, dan untuk penyelenggaraan hiburan insidental menjadi 15 persen.

Retribusi Izin Minuman Beralkohol

Selain memberi catatan terhadap target penerimaan pajak hiburan, Kemendagri juga mencatat masih adanya pungutan retribusi yang didapatkan oleh Pemprov DKI Jakarta dari pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol dalam rapergub APBD TA 2015. Donny pun kembali menegur Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang duduk bersebelahan dengan dirinya dalam evaluasi rapergub APBD DKI Jakarta TA 2015 pagi ini.

"Kami catat tidak boleh Bapak Gubernur mendapat retribusi dan pendapatan dari ijin tempat penjualan minuman beralkohol atau minuman keras. Ini masih tercantum dan tidak bisa Bapak dapatkan. Nanti akan dibahas teknisnya," kata Donny.

Sampai saat ini, belum ada kesempatan yang diberikan Kemendagri kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan terkait rapergub yang telah diserahkan sejak 23 Maret 2015 lalu. Ahok dan Prasetyo pun terlihat seksama memperhatikan penjelasan dari Donny yang dipaparkan dan diperlihatkan melalui layar besar di ruang pertemuan. (utd)

SUMBER 

pantes tarif bioskop pada naik, dari yang biasa 25rb sekarang jadi 40rb - 50rb buat hari biasa. ternyata pajak Hiburan di naikin.. ahox

Dikutip dari: http://adf.ly/1CxXTb
SHARE THIS POST:
FB Share Twitter Share

Blog Archive